DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

AKURAT.CO DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi III menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan calon hakim, Selasa (18/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, proses uji kelayakan dilakukan setelah Komisi Yudisial mengirimkan surat pengusulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc kepada pimpinan DPR RI.
"Berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan surat nomor 3726/PIM/RH.01.07/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal pengusulan nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat pimpinan DPR RI nomor R/10290/P/V/02/B/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan terhadap 11 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung sebagaimana terlampir," kata Habiburokhman dalam Rapat Sidang ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Komisi III kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi Komisi Yudisial pada 12 Agustus 2026 untuk membahas proses seleksi serta data dan informasi para calon.
Tahapan uji kelayakan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut, pembuatan makalah, dan sesi wawancara untuk mengukur kompetensi serta visi dan misi para calon.
"Pada tanggal 12 sampai 13 Agustus 2026, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar sesi wawancara dalam uji kelayakan terhadap seluruh calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung," ujarnya.
Komisi III kemudian menggelar rapat internal pada 13 Agustus 2026 untuk mengambil keputusan. Setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi, seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc disepakati untuk disetujui.
"Setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, telah menyepakati untuk menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









