Ramai Kabar Mahalini Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh dalam Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, kabar tentang artis Mahalini yang diduga terlibat dalam perselingkuhan menarik perhatian publik. Meskipun kabar ini belum jelas kepastiannya.
Dalam menghadapi isu-isu semacam ini, penting untuk memahami apa pandangan Islam terkait perselingkuhan.
Dalam ajaran Islam, perselingkuhan atau hubungan asmara di luar ikatan pernikahan jelas dilarang dan dianggap sebagai salah satu bentuk perbuatan dosa besar.
Dalam bahasa Arab, istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan perselingkuhan adalah "zina". Zina secara umum berarti hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan.
Namun, dalam konteks yang lebih luas, zina juga mencakup segala bentuk hubungan yang menyalahi batas-batas pernikahan yang sah, termasuk perselingkuhan. Allah SWT dalam Al-Qur'an mengingatkan agar umat Islam menjauhi perbuatan zina.
Baca Juga: Listy Chan Mualaf Ramai di Sosial Media, Apa Hukum Menyiarkan Prosesi Mualaf atau Masuk Islam?
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabū az-zinā, innahu kāna fāḥishatan wa sā'a sabīlā
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini menjelaskan dengan sangat tegas bahwa umat Islam dilarang mendekati zina, apalagi melakukannya. Dalam konteks ini, "mendekati" bisa berarti segala tindakan yang dapat membuka jalan bagi terjadinya perselingkuhan, seperti berhubungan secara romantis dengan orang yang bukan pasangan sah.
Dalam Islam, hukuman bagi pelaku zina sangat berat. Hukuman ini bergantung pada status pernikahan pelaku:
1. Bagi yang belum menikah (ghair muhshan), hukumannya adalah 100kali cambukan berdasarkan firman Allah dalam surah An-Nur:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Az-zāniyatu wa az-zānī fajlidū kulla wāḥidin minhumā mi’ata jaldatin
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur: 2)
2. Bagi yang sudah menikah (muhshan), hukuman yang ditetapkan oleh hukum Islam adalah rajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
Perselingkuhan tidak hanya berdampak pada hubungan suami istri, tetapi juga merusak struktur keluarga, masyarakat, dan keimanan seseorang.
Perselingkuhan mengandung unsur pengkhianatan dan melanggar janji pernikahan, yang dalam Islam sangat ditekankan sebagai ikatan suci antara suami dan istri. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada yang lebih berat dosanya setelah syirik daripada seorang lelaki yang menaruh spermanya pada rahim yang tidak halal baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, perselingkuhan merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun di akhirat.
Umat Islam diingatkan untuk menjaga kehormatan, kejujuran, dan kesetiaan dalam pernikahan, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menjerumuskan pada zina atau perselingkuhan.
Mengingat isu-isu perselingkuhan di kalangan publik figur, penting bagi setiap individu untuk selalu menjaga moralitas dan meneladani ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







