Melihat Film atau Video Bokeh, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam era digital yang serba canggih, akses terhadap berbagai jenis hiburan visual, termasuk film atau video, menjadi semakin mudah.
Salah satu fenomena yang cukup mencuat adalah istilah "video bokeh," yang biasanya mengacu pada video dengan efek visual tertentu.
Namun, dalam konteks tertentu, istilah ini juga sering digunakan untuk merujuk pada konten yang tidak pantas.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Apakah menonton film atau video semacam ini diperbolehkan?
Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang diperbolehkan (halal) dan apa yang dilarang (haram). Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚ ذٰلِكَ أَزْكٰى لَهُمْۗ إِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
Baca Juga: Aplikasi Bokeh Terbaik di Android dan iOS Apa Saja? Cek 10 Bokeh App pada Yandex Russia Berikut Ini
Ayat ini menunjukkan perintah kepada umat Islam untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram, termasuk melihat aurat atau sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat. Prinsip ini berlaku tidak hanya dalam interaksi langsung, tetapi juga dalam konteks media seperti film dan video.
Rasulullah SAW juga bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَزْنِي وَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ
“Sesungguhnya mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pandangan yang tidak terjaga terhadap sesuatu yang diharamkan dapat menjadi bentuk zina mata.
Dengan demikian, menonton video yang mengandung unsur haram seperti eksploitasi tubuh, pornografi, atau hal lain yang merusak moral jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga hati dan pikiran dari pengaruh buruk. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap tindakan, termasuk penggunaan mata untuk melihat sesuatu, akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih tontonan yang diakses.
Melihat film atau video bokeh, terutama yang mengandung unsur haram, tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip menjaga pandangan dan memelihara kesucian diri.
Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak iman dan moral. Sebaliknya, carilah tontonan yang bermanfaat, mendidik, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan menjaga diri dari hal-hal yang haram, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








