Melihat Film atau Video Bokeh, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam era digital yang serba canggih, akses terhadap berbagai jenis hiburan visual, termasuk film atau video, menjadi semakin mudah.
Salah satu fenomena yang cukup mencuat adalah istilah "video bokeh," yang biasanya mengacu pada video dengan efek visual tertentu.
Namun, dalam konteks tertentu, istilah ini juga sering digunakan untuk merujuk pada konten yang tidak pantas.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Apakah menonton film atau video semacam ini diperbolehkan?
Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang diperbolehkan (halal) dan apa yang dilarang (haram). Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚ ذٰلِكَ أَزْكٰى لَهُمْۗ إِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
Baca Juga: Aplikasi Bokeh Terbaik di Android dan iOS Apa Saja? Cek 10 Bokeh App pada Yandex Russia Berikut Ini
Ayat ini menunjukkan perintah kepada umat Islam untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram, termasuk melihat aurat atau sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat. Prinsip ini berlaku tidak hanya dalam interaksi langsung, tetapi juga dalam konteks media seperti film dan video.
Rasulullah SAW juga bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَزْنِي وَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ
“Sesungguhnya mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pandangan yang tidak terjaga terhadap sesuatu yang diharamkan dapat menjadi bentuk zina mata.
Dengan demikian, menonton video yang mengandung unsur haram seperti eksploitasi tubuh, pornografi, atau hal lain yang merusak moral jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga hati dan pikiran dari pengaruh buruk. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap tindakan, termasuk penggunaan mata untuk melihat sesuatu, akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih tontonan yang diakses.
Melihat film atau video bokeh, terutama yang mengandung unsur haram, tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip menjaga pandangan dan memelihara kesucian diri.
Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak iman dan moral. Sebaliknya, carilah tontonan yang bermanfaat, mendidik, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan menjaga diri dari hal-hal yang haram, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








