Apa Hukum Orang Kaya Menerima Daging Hewan Kurban?

AKURAT.CO Setiap kali datang hari raya Idul Adha, umat Islam di seluruh penjuru dunia kembali diingatkan pada syariat agung tentang penyembelihan hewan kurban.
Dalam suasana penuh syukur dan kepedulian sosial tersebut, satu pertanyaan sering muncul dari sebagian masyarakat, terutama di kalangan kaum aghniya (orang-orang kaya): apakah mereka boleh menerima daging kurban? Atau, haruskah daging kurban hanya diperuntukkan bagi fakir miskin?
Pertanyaan ini memang relevan dan patut dikaji dengan mendalam, bukan hanya dari sisi fikih praktis, melainkan juga dari segi maqashid syariah, tujuan luhur dari ibadah kurban itu sendiri. Sebab, ibadah ini tidak hanya menekankan pada aspek pengorbanan materi, tetapi juga mengandung pesan solidaritas, kebersamaan, dan keadilan sosial.
Dalam pandangan fikih Islam, tidak ada larangan eksplisit bagi orang kaya untuk menerima daging kurban. Para ulama telah menelaah hal ini dengan merujuk kepada nash-nash syar’i, khususnya Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah ﷺ. Dalam Surah Al-Hajj ayat 36, Allah berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah makan kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).
Baca Juga: 50 Tema Hari Raya Idul Adha 2025, Cocok untuk di Perumahan, Masjid, dan Majelis Taklim
Ayat ini menunjukkan bahwa daging kurban dapat dimakan oleh yang berkurban sendiri, dan dapat dibagikan kepada dua golongan: orang yang tidak meminta dan orang yang meminta.
Ayat ini tidak secara eksplisit mengkhususkan pembagian hanya kepada fakir miskin, namun justru membuka kemungkinan bahwa penerima daging kurban bisa berasal dari berbagai lapisan masyarakat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
"Makanlah (daging kurban itu), simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa daging kurban dapat dibagi dalam tiga bagian: sebagian untuk dimakan oleh orang yang berkurban, sebagian disimpan, dan sebagian lagi disedekahkan. Adapun kepada siapa sedekah itu diberikan, para ulama berbeda pendapat.
Mayoritas fuqaha, seperti ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi, berpendapat bahwa sedekah daging kurban lebih utama diberikan kepada fakir miskin, namun tidak menjadi haram jika diberikan kepada orang kaya, teman, atau tetangga, selama kurban itu bukan kurban nadzar. Dalam kasus kurban nadzar, semua dagingnya wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban maupun orang kaya.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan:
ويجوز إطعام الأغنياء منها، وإنما الأفضل أن يُتصدَّق بها على الفقراء
"Boleh memberikan (daging kurban) kepada orang-orang kaya, hanya saja yang lebih utama adalah mensedekahkannya kepada fakir miskin." (Al-Majmu’, 8/429).
Baca Juga: Syarat Hewan Kurban yang Bisa Dijadikan Sembelihan Kurban di Hari Raya Idul Adha
Dengan demikian, jelas bahwa hukum orang kaya menerima daging kurban adalah mubah (boleh), selama tidak menjadi prioritas utama dalam pembagiannya.
Daging kurban sejatinya adalah sarana berbagi dan mempererat tali persaudaraan, bukan semata-mata paket bantuan sosial yang hanya diberikan kepada mereka yang membutuhkan secara finansial.
Maka, tidak mengapa jika seorang kaya menerima secuil daging kurban dari kerabat, tetangga, atau sahabatnya, sebagai bentuk hadiah atau simbol kebersamaan.
Namun demikian, di tengah kondisi sosial di mana banyak kaum dhuafa yang lebih membutuhkan, seyogianya para aghniya menahan diri untuk tidak menjadi bagian dari penerima daging kurban, kecuali dalam rangka menjaga silaturahmi atau memenuhi etika sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Karena sesungguhnya, makna ibadah kurban adalah menguatkan nilai itsar — yaitu mendahulukan orang lain — terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan.
Pada akhirnya, hukum menerima daging kurban bagi orang kaya boleh saja, namun kesadaran sosial dan kepekaan terhadap lingkungan menjadi pertimbangan etis yang lebih tinggi nilainya dalam menyempurnakan ibadah ini. Wallahu a‘lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








