AKURAT.CO Pertanyaan mengenai hukum puasa tanpa melaksanakan shalat Tarawih kerap muncul setiap bulan Ramadan. Sebagian orang merasa khawatir bahwa puasanya menjadi tidak sah atau berkurang nilainya apabila tidak mengikuti Tarawih. Untuk menjawabnya secara proporsional, perlu ditegaskan terlebih dahulu perbedaan antara ibadah wajib dan ibadah sunnah dalam ajaran Islam.
Puasa Ramadan adalah kewajiban yang bersifat fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 183)
Ayat ini menegaskan kewajiban puasa sebagai ibadah utama Ramadan. Adapun shalat Tarawih merupakan shalat sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai pada derajat wajib.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yang menegakkan (shalat malam) pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadis ini menunjukkan keutamaan besar Tarawih, yakni ampunan dosa. Namun, redaksi hadis tersebut bersifat anjuran dan motivasi, bukan penetapan kewajiban. Karena itu, tidak melaksanakan Tarawih tidak membatalkan puasa dan tidak menimbulkan hukuman syariat tertentu.
Baca Juga: Keutamaan Tarawih bagi Anak yang Belum Baligh
Status Hukum dan Konsekuensi
Dalam fikih, meninggalkan ibadah sunnah tidak menimbulkan dosa sebagaimana meninggalkan kewajiban. Orang yang berpuasa tetapi tidak Tarawih tetap sah puasanya selama memenuhi rukun dan syarat puasa. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa puasa menjadi batal karena meninggalkan Tarawih.
Namun demikian, ada perbedaan antara “tidak berdosa” dan “kehilangan keutamaan.” Seseorang yang tidak melaksanakan Tarawih memang tidak mendapatkan pahala khusus yang dijanjikan dalam hadis. Ia kehilangan kesempatan meraih ampunan dan limpahan pahala qiyam Ramadan.
Di sisi lain, Ramadan adalah momentum integratif antara ibadah siang dan malam. Puasa membentuk pengendalian diri di siang hari, sedangkan Tarawih menyempurnakan dimensi ruhani di malam hari. Keduanya saling melengkapi dalam membangun ketakwaan.
Pertimbangan Kondisi dan Kemampuan
Syariat Islam dibangun atas asas kemudahan. Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)
Jika seseorang tidak Tarawih karena uzur seperti sakit, kelelahan berat, atau kondisi tertentu, maka tidak ada celaan baginya. Bahkan jika tidak ada uzur sekalipun, selama ia tidak mengingkari anjuran Tarawih, ia tidak dikenai hukuman apa pun.
Yang perlu diwaspadai adalah sikap meremehkan syiar Ramadan secara umum. Mengabaikan Tarawih karena malas yang berulang-ulang dapat menjadi tanda lemahnya semangat ibadah, meskipun secara hukum formal tidak berdosa.
Baca Juga: Keutamaan Tarawih yang Tidak Dimiliki oleh Amalan Selainnya
QnA Seputar Puasa tanpa Tarawih
-
Apakah puasa sah jika tidak shalat Tarawih?
Sah. Tarawih adalah sunnah, bukan syarat sah puasa. -
Apakah ada hukuman khusus bagi yang tidak Tarawih?
Tidak ada hukuman syariat. Namun ia kehilangan pahala dan keutamaan besar. -
Apakah lebih baik Tarawih di rumah jika tidak bisa ke masjid?
Boleh. Tarawih dapat dilakukan sendiri atau berjamaah. -
Apakah orang yang tidak Tarawih tetap mendapat pahala puasa penuh?
Pahala puasa tetap ada sesuai kualitas puasanya, tetapi ia tidak mendapatkan pahala khusus qiyam Ramadan.
Dengan demikian, tidak ada hukuman bagi orang yang berpuasa tetapi tidak melaksanakan Tarawih. Puasanya tetap sah dan bernilai ibadah. Namun, meninggalkan Tarawih berarti melewatkan kesempatan emas meraih ampunan dan memperkaya kualitas spiritual Ramadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







