Apa Itu Zakat Mal? Pengertian, Syarat, dan Cara Menghitung Zakat Mal

AKURAT.CO Apa itu zakat mal sering menjadi pertanyaan banyak umat Muslim, terutama saat bulan Ramadan. Zakat mal merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki seseorang.
Dengan memahami apa itu zakat mal, kamu dapat mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat, jenis harta yang dikenakan zakat, serta cara menghitungnya sesuai syariat Islam.
Apa Itu Zakat Mal?
Apa itu zakat mal dapat dipahami sebagai zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seorang Muslim apabila telah memenuhi syarat tertentu dalam Islam.
Secara bahasa, kata mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam ajaran Islam, zakat mal merupakan kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.
Baca Juga: 20 Tema Khutbah Jumat 6 Maret 2026 Tentang Puasa dan Zakat Fitrah
Dikutip dari berbagai sumber, zakat mal harus ditunaikan ketika harta telah mencapai batas minimal tertentu yang disebut nisab dan telah dimiliki selama periode tertentu yang disebut haul, yaitu satu tahun Hijriah.
Tujuan zakat mal tidak hanya sebagai ibadah kepada Allah, tetapi juga untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam kehidupan sosial.
Syarat Wajib Zakat Mal
Tidak semua harta wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan membayar zakat mal. Berikut syarat wajib zakat mal.
Harta dimiliki secara penuh oleh pemiliknya
Harta diperoleh dengan cara yang halal
Harta telah mencapai nisab atau batas minimum
Harta dimiliki selama satu tahun hijriah atau haul
Harta memiliki potensi berkembang
Harta melebihi kebutuhan pokok dan bebas dari hutang
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka seorang Muslim wajib menunaikan zakat mal sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian sosial terhadap sesama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










