Akurat Logo

Begini Cara Mengkritik Pemerintah yang Sesuai dengan Syariat Islam, Bukan dengan Mencaci Maki atau Mengolok-olok!

Lufaefi | 16 Juni 2026, 08:00 WIB
Begini Cara Mengkritik Pemerintah yang Sesuai dengan Syariat Islam, Bukan dengan Mencaci Maki atau Mengolok-olok!
Ilustrasi demonstrasi warga. (Foto: Akurat.co)

AKURAT.CO Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat yang tidak dapat dihindari. Dalam negara demokratis, kritik menjadi sarana kontrol sosial agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Islam pun tidak melarang kritik kepada pemimpin. Bahkan, dalam banyak riwayat, para ulama dan sahabat Nabi SAW memberikan masukan, koreksi, dan nasihat kepada para penguasa.

Namun demikian, Islam memberikan batasan yang jelas. Kritik tidak boleh berubah menjadi caci maki, penghinaan, fitnah, atau olok-olok yang merendahkan martabat seseorang. Dalam syariat Islam, tujuan kritik adalah memperbaiki keadaan, bukan melampiaskan kebencian.

Allah SWT berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ﴾

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, boleh jadi perempuan yang diperolok lebih baik daripada yang mengolok-olok. Janganlah kamu saling mencela dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk." (QS. Al-Hujurat: 11)

Ayat ini menjadi fondasi etika sosial dalam Islam. Larangan mengolok-olok tidak hanya berlaku dalam hubungan antarindividu, tetapi juga dalam relasi masyarakat dengan para pemimpin.

Karena itu, seorang Muslim tidak dibenarkan menghina fisik, keluarga, suku, atau identitas pribadi seorang pemimpin, meskipun ia tidak setuju dengan kebijakannya.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Mencaci Maki Pemimpin dalam Islam

Dalam sebuah ceramah yang beredar luas, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa Islam membolehkan masyarakat menyampaikan kritik kepada pemimpin. Namun, kritik tersebut harus diarahkan kepada kebijakan dan keputusan yang diambil, bukan kepada aspek-aspek personal.

Menurutnya, tradisi Melayu mengenal ungkapan:

"Raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah."

Kata "disanggah" dalam ungkapan tersebut tidak berarti diejek atau dihina, melainkan dibantah dan dikoreksi apabila terdapat kekeliruan.

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ»

"Agama adalah nasihat." (HR. Muslim)

Para sahabat kemudian bertanya, "Untuk siapa wahai Rasulullah?" Nabi menjawab:

«لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»

"Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan seluruh kaum Muslimin." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan nasihat kepada pemimpin merupakan bagian dari ajaran Islam. Akan tetapi, nasihat berbeda dengan penghinaan. Nasihat bertujuan memperbaiki, sedangkan penghinaan bertujuan merendahkan.

Imam An-Nawawi ketika menjelaskan hadis tersebut menyebutkan bahwa nasihat kepada pemimpin dilakukan dengan membantu mereka dalam kebenaran, mengingatkan ketika keliru, serta mendorong mereka untuk menjalankan amanah dengan baik. Semua itu dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Dalam sejarah Islam, banyak ulama yang mengkritik penguasa. Imam Abu Hanifah menolak legitimasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Imam Malik pernah berbeda pandangan dengan penguasa Madinah.

Imam Ahmad bin Hanbal mempertahankan keyakinannya meskipun mendapat tekanan politik. Namun kritik yang mereka sampaikan tetap berada dalam koridor ilmu, argumentasi, dan adab.

Mereka tidak menjadikan cacian sebagai metode perjuangan. Mereka tidak menyerang fisik atau kehidupan pribadi penguasa. Fokus mereka adalah pada kebijakan, prinsip, dan nilai keadilan yang harus ditegakkan.

Di era media sosial saat ini, batas antara kritik dan penghinaan sering kali menjadi kabur. Banyak orang merasa telah melakukan kritik, padahal yang dilakukan adalah perundungan, penyebaran julukan buruk, atau penghinaan terhadap aspek-aspek pribadi seseorang. Fenomena ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang menjunjung tinggi kehormatan manusia.

Islam mengajarkan bahwa kata-kata memiliki konsekuensi moral. Rasulullah SAW bersabda:

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa kebebasan berbicara harus disertai tanggung jawab moral. Kritik yang baik adalah kritik yang disampaikan dengan data, argumentasi, dan solusi. Sebaliknya, kritik yang dipenuhi makian justru akan menghilangkan substansi persoalan dan memicu konflik yang tidak produktif.

Karena itu, syariat Islam memberikan jalan tengah yang sangat proporsional. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, mengoreksi, dan mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, NU Putuskan 1 Muharram 1448 H pada 17 Juni 2026

Bahkan dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat menjadi kewajiban moral. Namun, semua itu harus dilakukan dengan cara yang santun, objektif, dan berorientasi pada perbaikan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kritik dalam Islam bukanlah seberapa keras suara yang diteriakkan atau seberapa tajam hinaan yang dilontarkan, melainkan seberapa besar kritik tersebut mampu menghadirkan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Sebab tujuan utama kritik menurut syariat bukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan untuk memperbaiki keadaan dan menjaga kehidupan bersama tetap berada di jalan yang benar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi