Akurat Logo

Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU Dorong Reformasi Sistem Perpajakan Nasional

Lufaefi | 10 Agustus 2026, 09:00 WIB
Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU Dorong Reformasi Sistem Perpajakan Nasional
Bahtsul Masail Pra Muktamar NU - MUI

AKURAT.CO Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong reformasi sistem perpajakan nasional agar lebih adil bagi masyarakat. Gagasan tersebut mengemuka dalam forum yang digelar di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis mengatakan, Bahtsul Masail memiliki tanggung jawab untuk memberikan respons hukum Islam sekaligus menawarkan solusi terhadap persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Menurut Cholil, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah sistem perpajakan nasional. Ia menilai diperlukan penataan ulang agar kebijakan pajak tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.

Baca Juga: Bursa Ketum PBNU Makin Ramai, Sejumlah Kandidat Janjikan Muktamar Bebas Intervensi

Dalam pembahasan Komisi Maudhuiyyah atau tematik, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para ulama dan pakar. Salah satunya adalah hubungan antara zakat dan pajak.

PBNU mendorong agar mekanisme zakat yang selama ini ditempatkan sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak dapat diarahkan menjadi tax credit atau kredit pajak. Dengan skema tersebut, zakat yang telah dibayarkan warga negara dapat diperhitungkan secara langsung dalam kewajiban pajaknya.

Selain itu, forum juga menyoroti perlunya batas minimum kewajiban pajak yang lebih adil, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima bantuan atau subsidi pemerintah.

Cholil menilai masyarakat yang masuk kelompok berpenghasilan rendah dan menjadi penerima bantuan seharusnya tidak dibebani dengan kewajiban pajak yang justru memperberat kondisi ekonominya.

Persoalan lain yang dibahas adalah potensi pajak berulang atau double taxation serta tumpang tindih retribusi yang dinilai dapat meningkatkan beban masyarakat.

Cholil memberikan contoh seorang pekerja yang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatannya, tetapi kemudian kembali membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika menggunakan pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan.

"Saya kena pajak ketika digaji, beli lagi kena 11 persen lagi. Belum lagi pajak progresifnya. Nah, ini kita bahas letak keadilannya seperti apa dan bentuk keadilan yang ideal itu bagaimana," ujar Cholil.

Ia yang juga menjabat Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut menegaskan, persoalan perpajakan perlu dilihat tidak hanya dari aspek penerimaan negara, tetapi juga dari sisi keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Alissa Wahid: Muktamar NU Harus Berlangsung Baik dan Demokratis

Hasil pembahasan dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU selanjutnya akan dimatangkan menjadi draf rekomendasi resmi PBNU. Rekomendasi tersebut direncanakan disahkan dalam Muktamar Ke-35 NU.

Setelah disahkan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan publik di bidang perpajakan.

Muktamar Ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi