Akurat Logo

Muktamar Ke-35 NU Bahas RUU Sisdiknas, Ketenagakerjaan, dan Qanun Jinayat Aceh

Lufaefi | 10 Agustus 2026, 10:00 WIB
Muktamar Ke-35 NU Bahas RUU Sisdiknas, Ketenagakerjaan, dan Qanun Jinayat Aceh
Lokasi Muktamar NU ke 35 Tambakberas Jombang - Instagram @nuonlinejombang

AKURAT.CO Komisi Qanuniyyah dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah regulasi yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat. Isu yang dibahas antara lain revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan, serta Qanun Jinayat Aceh.

Pembahasan berlangsung dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Ahad (9/8/2026).

Sekretaris Komisi Qanuniyyah Idris Masudi mengatakan, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi salah satu agenda utama karena regulasi tersebut dirancang dengan melebur sejumlah aturan pendidikan, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.

"Dari telaah kami, ada beberapa aspek yang perlu dicermati. Pertama, memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Idris di Depok, Ahad (9/8/2026).

Baca Juga: Bursa Ketum PBNU Makin Ramai, Sejumlah Kandidat Janjikan Muktamar Bebas Intervensi

Menurut Idris, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah posisi keimanan dan ketakwaan dalam sistem pendidikan nasional. NU menilai nilai tersebut perlu ditempatkan secara tepat sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, Komisi Qanuniyyah menyoroti ketentuan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. NU mendorong agar anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk menjamin akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

"Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa anggaran 20 persen ini benar-benar menjamin anak-anak atau masyarakat memperoleh pendidikan dasar sembilan tahun, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar Idris.

NU juga mendorong agar afirmasi bagi masyarakat kurang mampu tidak berhenti pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi berlanjut hingga perguruan tinggi.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Komisi Qanuniyyah menilai UU Pesantren perlu tetap berdiri sebagai regulasi tersendiri.

Idris mengatakan pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat dan dakwah. Karena itu, pengaturan pesantren dinilai tidak dapat begitu saja dilebur ke dalam RUU Sisdiknas.

"Sampai pada tahap komisi dalam Pra-Muktamar tadi malam, kami memutuskan agar UU Pesantren tetap terpisah," katanya.

Komisi Qanuniyyah juga membahas perlindungan terhadap korban pemerkosaan dalam konteks Qanun Jinayat Aceh. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan korban justru dikenai jarimah qadzaf apabila tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup ketika melaporkan kasus pemerkosaan.

Idris menegaskan, pemerkosaan tidak dapat disamakan dengan zina sehingga korban tidak semestinya dikenai jarimah qadzaf hanya karena keterbatasan alat bukti.

"Jadi, ketika korban memberikan pengakuan tetapi tidak bisa menghadirkan alat bukti tambahan selain pengakuannya, misalnya visum, sumpah, atau alat bukti lainnya, korban tidak boleh dikenai jarimah qadzaf," ujarnya.

Selain persoalan pendidikan dan Qanun Jinayat, Komisi Qanuniyyah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Idris mengatakan isu yang dibahas mencakup outsourcing atau alih daya, pesangon, serta upah pekerja. NU menilai perlu ada aturan yang lebih tegas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

"Kami mengusulkan bahwa tidak semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Pekerjaan yang bersifat permanen atau tetap, seperti dosen, guru, dan pekerjaan lain yang bersifat tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi