Akurat Logo

PWNU DKI Dorong Mekanisme AHWA untuk Pemilihan Ketum PBNU

Lufaefi | 18 Agustus 2026, 09:30 WIB
PWNU DKI Dorong Mekanisme AHWA untuk Pemilihan Ketum PBNU
Taufik Damas PWNU DKI - NU Online

AKURAT.CO Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menilai mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) perlu dipertimbangkan dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU.

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Taufik Damas mengatakan, kepemimpinan PBNU semestinya ditentukan melalui musyawarah dan pertimbangan ulama, bukan semata-mata berdasarkan perolehan suara.

"Ketua Umum PBNU semestinya lahir dari syura (musyawarah) dan hikmah para ulama, bukan dari kompetisi suara," kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Muhammadiyah Jombang Buka Posko Pelayanan untuk Muktamirin

Menurut Taufik, AHWA dinilai dapat menjaga proses pemilihan pimpinan NU agar mempertimbangkan aspek keilmuan, akhlak, keteladanan, serta kemaslahatan jam'iyyah.

Ia menilai NU memiliki karakter berbeda dengan partai politik yang menjadikan kompetisi elektoral sebagai mekanisme utama dalam menentukan kepemimpinan.

"NU bukan partai politik yang menjadikan kompetisi elektoral sebagai mekanisme utama dalam menentukan kepemimpinan," ujarnya.

Taufik mengatakan NU merupakan jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah yang tumbuh dari tradisi pesantren, keilmuan Islam, dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama'ah.

Karena itu, menurut dia, kualitas calon Ketua Umum PBNU tidak cukup diukur berdasarkan popularitas maupun jumlah dukungan suara.

"Ada dimensi keilmuan, moralitas, akhlak, keteladanan, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyyah yang perlu menjadi pertimbangan utama," katanya.

Taufik juga mengingatkan potensi munculnya polarisasi apabila pemilihan langsung diterapkan. Menurut dia, kompetisi terbuka dapat memunculkan kampanye, pembentukan kubu, mobilisasi dukungan, hingga persaingan berbasis sentimen personal.

"Jangan sampai proses memilih pemimpin justru membuat warga NU terbelah dalam kubu-kubu dukungan," ujarnya.

Ia menegaskan, kepemimpinan NU tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi siapa yang dinilai paling layak memikul amanah organisasi.

Taufik menyebut otoritas kiai dalam tradisi NU juga tidak lahir dari proses elektoral. Otoritas tersebut terbentuk melalui proses keilmuan, pengabdian, riyadhah, dan keteladanan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menilai mekanisme pemilihan yang terlalu menonjolkan kompetisi terbuka berpotensi menggeser orientasi kepemimpinan NU dari khidmah menjadi perebutan dukungan.

"Ketua Umum PBNU bukan sekadar jabatan yang diperebutkan melalui suara terbanyak. Ia adalah amanah besar yang membutuhkan ilmu, akhlak, keteladanan, dan kematangan," katanya.

Taufik mengatakan penerapan AHWA bukan berarti mengabaikan aspirasi warga NU. Aspirasi, menurut dia, tetap dapat disalurkan melalui mekanisme representatif dalam muktamar dan menjadi bahan pertimbangan para ulama.

"Menjaga AHWA bukan berarti menolak demokrasi. Yang kita jaga adalah agar demokrasi yang digunakan di NU tidak tercerabut dari tradisi dan watak NU sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Tiga Gereja di Jombang Buka Rumah Singgah Gratis

Ia menambahkan, struktur kepemimpinan NU memiliki karakter khas melalui keseimbangan antara Rais Aam sebagai otoritas keagamaan dan Ketua Umum Tanfidziyah sebagai pelaksana organisasi.

Menurut Taufik, keseimbangan tersebut perlu dijaga melalui adab, hierarki keilmuan, musyawarah, dan sikap saling melengkapi.

"Memilih pemimpin melalui syura (musyawarah) dan pertimbangan para ulama lebih sesuai dengan ruh dan tradisi NU," katanya.

Wacana mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU mencuat menjelang Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi