Akurat Logo

Kiai Musta’in Usulkan AHWA Jadi Lembaga Permanen di NU

Lufaefi | 19 Agustus 2026, 09:36 WIB
Kiai Musta’in Usulkan AHWA Jadi Lembaga Permanen di NU
KH Musta’in Syafi’ie - Tebuireng Online

AKURAT.CO Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) KH Musta’in Syafi’ie mengusulkan agar Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dijadikan lembaga permanen di lingkungan NU. Ia menilai AHWA tidak semestinya hanya dibentuk secara ad hoc untuk kepentingan Muktamar.

Usulan tersebut disampaikan KH Musta’in dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertajuk “Stop Politik Transaksional di Muktamar NU” di Kafe Trisnoku, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

“AHWA bukan hanya di Muktamar NU, tapi harus diteruskan, bukan ad hoc,” kata KH Musta’in.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, AHWA perlu diisi ulama yang memiliki integritas, tidak mengejar jabatan maupun kepentingan materi. Ia menyebut figur yang mengisi lembaga tersebut idealnya merupakan ulama yang matang secara keilmuan dan spiritual.

Baca Juga: Gus Lilur Ingatkan Semua Pihak Tolak Segala Bentuk Intervensi dalam Muktamar NU

KH Musta’in juga mengusulkan jumlah anggota AHWA tidak terbatas pada sembilan orang. Menurutnya, perlu ada tambahan sejumlah kiai yang dinilai memiliki integritas dan tidak memiliki kepentingan terhadap jabatan organisasi.

Selain berperan dalam proses kepemimpinan saat Muktamar, ia mengusulkan AHWA memiliki kewenangan lebih luas, termasuk mendiskualifikasi calon Ketua Umum PBNU yang terbukti melakukan politik transaksional.

“AHWA bisa diskualifikasi calon yang melakukan panjer (uang muka). Dihentikan saja calon seperti itu. Kalau ini tidak dilakukan akan seperti ini terus,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan AHWA memiliki kewenangan memberhentikan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU apabila terbukti melanggar aturan organisasi.

Dalam skema tersebut, AHWA juga dapat menjalankan fungsi majelis tahkim. KH Musta’in menilai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak seharusnya menjadi bagian dari majelis tersebut agar proses penyelesaian persoalan organisasi tetap independen ketika terjadi pelanggaran atau konflik kepemimpinan.

“Kalau kondisinya seperti ini, Rais Aam berkonflik dengan Ketua Umum PBNU, nanti siapa yang memutuskan?” katanya.

KH Musta’in kemudian mencontohkan konsep lembaga ulama di Iran sebagai salah satu model yang menurutnya dapat menjadi bahan perbandingan. Ia menyebut lembaga tersebut diisi tokoh dan ulama yang memiliki otoritas keagamaan.

Baca Juga: Taufik Damas: Muktamar NU Harus Jadi Momentum Perkuat Khidmah, Bukan Berebut Kekuasaan

Usulan penguatan AHWA tersebut disampaikan di tengah persiapan Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Jombang. Menurut KH Musta’in, keberadaan AHWA secara permanen dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga proses pergantian kepemimpinan NU dari praktik politik transaksional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepemimpinan organisasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi