Akurat Logo

Terungkap di Sidang, 24 Anggota Pansus Haji DPR Disebut Minta 3.000 Riyal

Lufaefi | 4 September 2026, 05:49 WIB
Terungkap di Sidang, 24 Anggota Pansus Haji DPR Disebut Minta 3.000 Riyal
Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjalani sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Gus Alex menyebut masing-masing anggota Pansus Haji tersebut sempat meminta uang sebesar 3.000 riyal. Namun, menurut keterangannya, ia hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal untuk setiap orang dari uang honor yang diterimanya.

Hal itu diungkapkan Gus Alex saat bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.

“Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.

Baca Juga: Saksi Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes

“Iya, betul bercerita,” jawab Jaja.

Gus Alex sebelumnya memastikan kepada Jaja bahwa keberangkatan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi untuk kunjungan kerja telah dibiayai menggunakan anggaran negara.

“Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas ke luar negeri, perjalanan ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.

“Iya tahu,” jawab Jaja.

Dalam persidangan yang sama, Jaja juga membenarkan cerita Gus Alex mengenai pertemuannya dengan tiga orang yang disebut sebagai pimpinan Komisi VIII DPR saat itu.

Ketiga nama yang disebut adalah Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi.

“Saudara Saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan, tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” tanya Gus Alex.

“Betul,” jawab Jaja.

Keterangan tersebut muncul dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar dalam perkara kuota haji.

Baca Juga: Gus Ipul Sayangkan Pernyataan Cak Imin: Jangan Reduksi NU Jadi Urusan PMII dan HMI

Selain dugaan kerugian negara tersebut, jaksa juga mendakwa adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut, termasuk 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta satu koperasi.

Keterangan mengenai permintaan uang dari anggota Pansus Haji tersebut kini menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan masih akan diuji lebih lanjut melalui keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi