Sudah Periksa 300 Biro Travel Haji, KPK Belum Juga Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga kini, lembaga antirasuah itu telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun belum juga mengumumkan nama tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan berjalan intensif dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai final kerugian negara. Meski demikian, KPK belum menentukan waktu pengumuman tersangka.
“Ini progres positif dari sinergi KPK dan BPK dalam menuntaskan perkara kuota haji. Kami ingin memastikan semua proses dilakukan secara kredibel,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, kasus ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut hajat hidup umat Islam. Banyak calon jamaah gagal berangkat akibat dugaan penyimpangan kuota. Oleh karena itu, KPK disebut berhati-hati agar langkah hukum tidak keliru.
“Perkara ini menyentuh langsung masyarakat banyak. Kami ingin memastikan setiap proses penyidikan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Budi menyebut masih ada sekitar 100 biro travel yang dijadwalkan diperiksa. KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan uang dalam jumlah signifikan untuk memperkuat pembuktian. Total, sekitar 400 biro travel dan 13 asosiasi haji diduga terlibat dalam aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyitaan sudah dilakukan terhadap sejumlah uang. Pemeriksaan terhadap para PIHK masih berlangsung,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Imbau Travel Haji dan Umrah Tak Panik Soal Aturan Umrah Mandiri
Sumber internal KPK menyebut nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Dugaan itu diperkuat setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kuota tambahan haji tahun 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dalam temuan Pansus Angket Haji DPR RI, pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dilakukan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Skema ini dianggap menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan oleh penyidik. Tiga orang, termasuk Yaqut, telah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Namun, hingga kini publik masih menunggu kepastian siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka utama. KPK berjanji akan mengumumkannya begitu seluruh bukti dan hasil audit BPK selesai diverifikasi.
“Ini kasus besar dan sensitif. Kami ingin memastikan tidak ada langkah terburu-buru yang justru melemahkan penegakan hukum,” tutup Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










