Akurat
Pemprov Sumsel

Update Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Oktober 2025, 10:12 WIB
Update Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing setelah memeriksa tiga biro travel haji di Yogyakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Tiga pihak yang diperiksa berasal dari biro travel haji, masing-masing bernama Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej. Pemeriksaan dilakukan sehari sebelumnya di Polresta Yogyakarta. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang disita dari ketiga pihak tersebut.

Baca Juga: Mau Umrah Mandiri yang Legal Sesuai Aturan Pemerintah? Ini Syarat-syaratnya

Dalam perkembangan lain, KPK juga melaporkan bahwa hingga saat ini lebih dari 300 PIHK telah memberikan keterangan kepada auditor untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. “Sudah sekitar 70 persen dari 400 lebih PIHK yang memberikan informasi dan keterangan,” jelas Budi.

Proses pemeriksaan ini melibatkan kerja sama antara KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara simultan menelusuri aliran dana di berbagai wilayah. Namun, KPK belum menyebutkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. Budi menegaskan, konstruksi kasus dan nama-nama pihak yang diduga berperan baru akan diumumkan ketika penyidikan mencapai tahap final.

Selain pihak biro travel, KPK juga memeriksa Eri Kusnandar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama. Pemeriksaan ini menyoroti aliran dana yang diduga terkait dengan proses diskresi pembagian kuota haji khusus tambahan.

“Penyidik mendalami dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus di Kementerian Agama,” tambah Budi.

Kasus ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jamaah oleh pemerintah Indonesia. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional.

Dugaan pelanggaran muncul ketika sebagian kuota tambahan untuk haji khusus diduga diperjualbelikan melalui kerja sama antara oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro travel. Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Selain uang tunai, lembaga antirasuah ini juga telah menyita sejumlah aset lain seperti kendaraan dan rumah yang diduga terkait dengan hasil kejahatan korupsi. Sebagian dana yang disita bahkan merupakan hasil pengembalian uang oleh beberapa biro travel yang semula diduga membayar “biaya percepatan” kepada oknum pejabat. Pengembalian dilakukan setelah muncul tekanan politik dan pengawasan ketat dari Panitia Khusus Haji DPR pada tahun 2024.

Baca Juga: KPK Beri Isyarat Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan kuota haji Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa pengelolaan kuota haji ke depan berjalan lebih transparan dan bebas dari praktik jual beli jatah ibadah yang sangat sensitif secara moral dan spiritual ini.

Dengan penyitaan mata uang asing dan pemeriksaan beruntun terhadap pihak-pihak terkait, publik kini menunggu langkah KPK berikutnya: siapa yang akhirnya akan dijadikan tersangka dan bagaimana konstruksi hukum dari perkara yang menodai integritas penyelenggaraan ibadah haji ini akan dibuka ke publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.