Gus Yahya Hadir Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

AKURAT.CO Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yahya datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Kedatangannya disebut untuk menemui sekaligus memberikan dukungan moral kepada Yaqut yang sedang menjalani proses persidangan.
Gus Yahya tampak mengenakan peci, batik cokelat, dan celana hitam. Ia sempat berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor dan berbincang dengan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Saksi Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes
Gus Yahya kemudian bertemu langsung dengan Yaqut ketika mantan Menag tersebut hendak dibawa menuju ruang tahanan pengadilan. Pertemuan itu berlangsung saat majelis hakim menskors persidangan.
Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Keempat saksi tersebut yakni mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, Yaqut juga disebut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perkara.
Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain Yaqut, perkara ini juga disebut berkaitan dengan dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.
Baca Juga: Saksi Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes
Jaksa mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan. Praktik tersebut diduga berdampak terhadap jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji, tetapi gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang dinilai tidak berhak justru dapat berangkat.
Kehadiran Gus Yahya dalam persidangan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan. Status Yaqut dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga seluruh dugaan yang didakwakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








