Akurat Logo

Di Persidangan, Yaqut Bongkar soal Backdating dan Dugaan Tarik Fee Haji

Lufaefi | 4 September 2026, 08:00 WIB
Di Persidangan, Yaqut Bongkar soal Backdating dan Dugaan Tarik Fee Haji
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, siap menjalani sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencecar sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut mempertanyakan dugaan perintah backdating atau pemunduran tanggal dokumen hingga isu penarikan uang dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

Pertanyaan tersebut disampaikan Yaqut saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Yaqut awalnya memastikan apakah praktik backdating dibenarkan secara administratif.

“Pertama, Pak Bahiej, saya mau tanya. Backdating itu dibenarkan secara administratif?” tanya Yaqut.

Baca Juga: Gus Alex: 24 Anggota Panja Haji Minta Tiga Ribu Riyal per Orang saat Kunker ke Saudi ini

“Tidak dibenarkan,” jawab Bahiej.

Yaqut kemudian menanyakan apakah Bahiej atau jajaran Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenag pernah menyatakan keberatan ketika ada permintaan backdating dari pihak yang mengusulkan dokumen.

“Pernah ada pernyataan keberatan ketika diminta backdating? Sementara tadi dikatakan oleh Pak Bahiej bahwa backdating itu secara administratif melanggar,” ujar Yaqut.

Bahiej menjawab belum pernah ada keberatan yang disampaikan secara lisan.

Yaqut selanjutnya meminta kepastian apakah dirinya sebagai Menteri Agama definitif pernah memerintahkan pemunduran tanggal dokumen, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.

“Pernah enggak Menteri Agama pada waktu itu, Menteri Agama secara definitif, memerintahkan backdating atas surat apa pun, termasuk KMA 130/2024 dan surat-surat yang lain?” tanya Yaqut.

“Tidak pernah,” jawab Bahiej.

Keterangan tersebut kemudian menjadi penegasan dalam persidangan bahwa Bahiej tidak pernah mengetahui adanya perintah langsung dari Yaqut untuk melakukan backdating.

Yaqut juga meluruskan keterangan Bahiej mengenai sebuah peristiwa di Hotel Kawasan, Pasar Baru, Jakarta. Ia mengakui sempat marah dalam rapat karena mendengar adanya dugaan permainan dalam urusan haji.

Namun, menurut Yaqut, kemarahannya bukan merupakan perintah untuk mengumpulkan uang.

“Saya sampaikan waktu itu kemarahan saya, 'Siapa yang main-main dengan haji? Siapa yang menerima uang? Kalau ada yang terima uang, taruh di atas meja. Pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar,'” ujar Yaqut.

Yaqut kemudian kembali meminta kepastian kepada Bahiej mengenai apakah dirinya pernah memerintahkan pengumpulan uang untuk keperluan tertentu, termasuk untuk kepentingan panitia khusus (Pansus) haji.

Pertanyaan tersebut diajukan Yaqut untuk mengklarifikasi keterangan saksi mengenai sejumlah peristiwa yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Yaqut merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Tiga terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Baca Juga: Saksi Sebut Kuota Haji Tambahan Usulan Yaqut, Pengacara Singgung Pertemuan Jokowi di Arab Saudi Tanpa Menag

Jaksa KPK mendakwa perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut juga disebut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keterangan para saksi akan diuji lebih lanjut bersama alat bukti lainnya untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap para terdakwa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi