Akurat Logo

Sidang Kuota Haji: Gus Alex Disebut Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Pansus

Lufaefi | 4 September 2026, 10:30 WIB
Sidang Kuota Haji: Gus Alex Disebut Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Pansus
Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjalani sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Bahiej, mengungkap adanya perintah untuk membentuk tim guna menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024.

Bahiej menyebut perintah tersebut datang dari mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Keterangan itu disampaikan Bahiej dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya meminta Bahiej memastikan adanya arahan Gus Alex untuk membentuk tim dalam menghadapi Pansus Haji DPR.

Baca Juga: Saksi Sebut Kuota Haji Tambahan Usulan Yaqut, Pengacara Singgung Pertemuan Jokowi di Arab Saudi Tanpa Menag

“Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?” tanya jaksa.

“Ya, di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim,” jawab Bahiej.

Menurut Bahiej, tim tersebut melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Kemenag, yakni Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal.

“Yang terdiri dari pegawai masing-masing Direktorat PHU?” tanya jaksa.

“Dari PHU, kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal,” jawab Bahiej.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian mendalami tujuan pembentukan tim tersebut. Hakim menyoroti keterangan Bahiej dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut tim dibentuk untuk mencari alasan pembenar terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Hakim meminta Bahiej menjelaskan apakah memang terdapat instruksi untuk mencari alasan pembenar atas kebijakan tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi