Kasus Utang DS Karyawan di Tangerang, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

AKURAT.CO Perkara seorang karyawan yang ditangkap karena punyai utang sebesar Rp20 juta akhirnya berujung damai.
Kapolsek Balaraja Gede Prasetia Adi melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara David Susanto selaku Tersangka yang dilaporkan oleh PT Darisa Inti Mitra.
Sebelumnya, David Susanto (DS) ditahan oleh Polsek Balaraja atas laporan yang dilakukan oleh PT Darisa Inti Mitra, sehubungan dengan pinjaman sebesar Rp20 yang dilakukan oleh DS kepada Rhesa Davy Subrata yang merupakan atasan DS di PT Darisa Inti Mitra pada tanggal 30 Mei 2021.
Penasihat hukum DS, Jatendra Hutabarat mengapresiasi yang dilakukan Kapolsek Balaraja Gede Prasetia Adi. Sebab, mengacu kepada Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk mengedepankan Restorative Justice.
Polisi langsung memanggil pihak pelapor dan meminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja dan berterimakasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," kata Jatendra kepada wartawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Balaraja berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. Sebab, tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution.
"Polsek Balaraja mempertemukan pihak keluarga David Susanto dan pihak PT Darisa Inti Mitra, dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan David Susanto dilepaskan dari tahanan pada hari ini," ujar Jatendra.
Restorative Justice di Kepolisian bukanlah hal baru, Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk mengedepankan Restorative Justice.
Terkait penyelesaian perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice), Polri sendiri menyebutkan lebih dari 1.000 perkara diselesaikan cara ini.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan ribuan kasus itu tersebar di seluruh wilayah kepolisian daerah.
"Tepatnya 1.864 kasus yang diselesaikan secara restorative justice. Kalau di Bareskrim Polri sendiri, ada 28 perkara. Rinciannya 22 di Pidana Umum, 4 di Ekonomi dan Khusus, dan 2 di Siber," ujar Argo Yuwono melalui konferensi pers daring, Senin 17 Mei 2021 silam.
Menurut Argo perkara yang diselesaikan dengan restorative justice kebanyakan adalah kasus ringan.
"Seperti kasus nenek mengambil kapas, perkara ringan yang bisa didiskresi oleh pihak kepolisian sehingga baik pelapor maupun yang dilaporkan sama-sama menerima," kata dia.
Restorative justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.
"Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice" kata Sigit pada awal April 2021. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






