Selepas Bersaksi, Anak Buah Johnny Plate Digelandang Jaksa Jadi Tersangka

AKURAT.CO Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, langsung digelandang jaksa, ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan menyandang status tersangka. Walbertus alias Berto, diangkut selepas memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan hal itu. Berto sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul kita lagi periksa sekarang, dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka," kata Kapuspenkum.
Baca Juga: Johnny Plate Sering Beli Handphone, Manfaatkan Uang Anang Latif
Jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi, termasuk Berto, dalam sidang perkara korupsi BTS untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.
Berto, berdasarkan surat dakwaan jaksa disebut menerima uang Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Keterangan saksi Happy Endah Palupy mengakui adanya sejumlah uang yang dikuasai Berto, dari sisa pemberian Rp500 juta dari terdakwa Anang Latif.
Berto juga berperan sebagai perantara pemberian suap dari Anang kepada Plate. Selain menyerahkan uang di ruang kerja Menkominfo, Berto juga mengantar uang ke rumah pribadi Johnny G Plate, di Jl Bango 1, Cilandak, Jaksel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









