KPK Dalami Peran Dirut PTPP Novel Arsyad di Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan dan peran Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Novel Arsyad dalam kejanggalan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017, yang berujung rasuah.
"Ini sedang kita dalami peran-perannya, jadi apa namanya, ketika kita memanggil seseorang kemudian kita mengumpulkan informasi terkait bagaimana peran-peran orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Arsyad telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Senin (16/10/2023). KPK menyebut perusahaan plat merah bidang konstruksi itu turut ikut serta dalam proses lelang proyek Stadion Mandala Krida.
Baca Juga: Pasca Diperiksa KPK, Sirajuddin Mahmud Ajak Zaskia Gotik Umrah
Adapun dugaan adanya kejanggalan saat proses lelang berlangsung itu didalami penyidik saat memeriksa Arsyad.
Asep menyebut, pengakuan Arsyad saat diperiksa akan disandingkan dengan bukti petunjuk dan saksi lainnya. Sehingga, lembaga antikorupsi tak mau tergesa-gesa menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dalam proyek tersebut.
"Jadi, harus ada crosscheck gitu ya, ini masih dalam tahap pendalaman," kata Asep.
KPK telah menetapkan Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka baru kasus ini.
Baca Juga: Polda Metro Harus Tuntaskan Kasus Pemerasan Yang Diduga Dilakukan Pimpinan KPK
Penetapan ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tiga orang, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Mereka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Diduga negara dirugikan sekitar Rp31,7 miliar atas perbuatan rasuah mereka.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









