Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis

AKURAT.CO Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang hanya memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan memberhentikannya sebagai hakim konstitusi dianggap kompromistis. Komisi II DPR menilai, putusan tersebut tidak menjamin integritas pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, pelanggaran berat yang dinyatakan MKMK sejatinya membawa konsekuensi sanksi pemecatan. Nyatanya, MKMK tidak sepenuhnya bulat dalam menjatuhkan sanksi karena hanya satu anggota yang menilai Anwar layak dipecat.
“Hakim MKMK sepertinya tidak pure (murni) menerapkan aturan pelanggaran etika,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman, Mundur Sajalah…
Jimly telah menyampaikan argumentasi mengapa Anwar tidak sampai diberhentikan dari MK. Dia menganggap sanksi memecat Anwar dari jabatan Ketua MK juga untuk memberi kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.
Menurut Jimly, sanksi pemberhentian dari MK harus dilengkapi dengan mekanisme banding yang juga diperiksa oleh MKMK. Maka, MKMK memilih menerapkan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK dan melarang yang bersangkutan ikut mengadili sengketa hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi MKMK, Seharusnya Anwar Usman Dipecat Dari Hakim
Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menilai Anwar tak pantas memangku tugas mulia sebagai wakil Tuhan. Terlebih, hakim konstitusi juga harus memiliki karakter negarawan.
“Pelanggaran etik berat itu seyogyanya diberhentikan dari Hakim MK, karena yang bersangkutan tidak pantas lagi memangku tugas mulia sebagai wakil Tuhan, dan melanggar sumpah jabatan,” tegas Junimart.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







