Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Mahfud: KPK Tak Pandang Bulu

AKURAT.CO Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara atas penetapan tersangka gratifikasi terhadap Wamenkumham Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej. Dia menilai langkah hukum terhadap Eddy membuktikan KPK tak pandang bulu.
Mahfud menganggap kritikan kepada KPK rupanya tak mempengaruhi kinerja badan antikorupsi. KPK tetap melakukan tugas dalam menjerat penyelenggara negara baik menteri, wakil menteri maupun kepala daerah.
"KPK Ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya," kata Mahfud, di Jakarta, Jumat(10/11/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Harus Mundur
Dia meyakini KPK bekerja mengikuti alat bukti. Artinya terdapat alat bukti yang cukup untuk menersangkakan hingga menyeret tersangka ke meja hijau.
"Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








