Merusak dan Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana Pemilu
Citra Puspitaningrum | 20 Desember 2023, 11:37 WIB

AKURAT.CO Bawaslu memastikan bahwa pelanggaran kampanye terkait alat peraga kampanye (APK) menjadi fokus pihaknya.
Pasalnya, menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di beberapa wilayah laporan terkait perusakan dan penghilangan yang dilakukan oknum semakin marak.
"Bawaslu dalam konteks penanganan pelanggaran itu yang akan menjadi tren soal APK. Soal APK ini kemudian muncul ada yang menyatakan APK-nya dirusak. Sehingga, Bawaslu punya kewajiban untuk mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Lolly menjelaskan, apabila peserta pemilu melakukan cara licik dengan merusak atau menghilangkan APK maka dapat dijatuhi sanksi berat yang berimbas pada keikutsertaannya sebagai kontestan Pemilu 2024.
"Melakukan perusakan atau menghilangkan APK itu potensinya pidana pemilu," ujar Lolly.
Namun jika yang melakukan perusakan itu masyarakat, Bawaslu tidak dapat menjatuhi hukuman serupa seperti yang dilakukan oleh peserta pemilu. Akan tetapi, hukuman tetap diberikan dengan merujuk pada aturan KUHP.
"Kalau masyarakat yang merusak, Bawaslu tidak bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetapi dijerat melalui KUHP. Sehingga, dalam konteks ini kami perlu mengingatkan itu," pungkas Lolly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








