Mahasiswa Desak Pengadilan Tipikor Hadirkan Pemilik PT BUP di Sidang Kasus BTS

AKURAT.CO Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Amak) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (20/12/2023) siang.
Massa aksi mengenakan almamater dari dua perguruan tinggi yakni Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Nasional (Unas).
Dalam orasinya, mereka menyoroti kinerja penyidik Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi Base Transceiver Stasiun (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Kementerian Kominfo.
"Kejaksaan terkesan tidak serius menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun, hasil audit BPKP. Kesan ini terlihat dari cara kerja penyidik yang hanya mendakwa sebatas direksi perusahaan saja, dalam hal ini mantan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan," jelas Koordinator Lapangan Amak, Roberto Vaildo Simanjuntak.
"Dalam mendakwa Yusrizki, penyidik juga tidak menempatkan dia sebagai master mind dari proyek puluhan triliun ini. Penyidik hanya mendakwanya perkara pokok. Padahal, kerugian negara yang begitu besar mestinya kerja penyidik harus masuk mengusut lebih dalam soal perannya dan peran pihak lain dalam perusahaan PT BUP," tambahnya.
Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) UKI ini menjelaskan, peran pihak lain yang perlu diusut adalah pemilik perusahaan. Mengapa? Karena patut diduga pemilik perusahaanlah yang menikmati keuntungan dari kerja proyek BTS 4G.
Baca Juga: Termasuk Proyek BTS Kominfo, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp18,19 T di IHPS I-2023
"Pemilik saham mayoritas 99 persen dari PT BUP ini adalah suami dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yaitu HH. Sampai sekarang penyidik tidak sekalipun memanggil, menggali keterangan dari HH, yang mana keterangan sangat penting untuk menuntaskan kasus jumbo ini," kata Roberto.
Massa aksi juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Yusrizki harus bisa menghadirkan dua orang yang selama ini sudah diberitakan dan muncul dalam BAP Windi Purnama yaitu Don Adam atau Adam Wahab dan Jefri alias AK.
"Sebagaimana Menteri Pemuda Olahraga, Dito Ariotedjo, JPU dan hakim menghadirkannya dalam persidangan untuk menerangkan kasus BTS 4G. Begitu juga Don Adam, Jefri yang keduanya berperan. Don Adam memerintahkan Jefrie untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Windi Purnama," terang Robert.
"Saksi Jefri dan Adam Wahab ini sangat penting untuk dihadirkan oleh kejaksaan dan hakim untuk mengetahui ke mana saja aliran dana korupsi BTS tersebut. Patut diduga keduanya tidak hanya sekedar berperan menyerahkan uang,tetapi keduanya dipakai sebagai nomine transaksi pembelian saham perusahaan yang terindikasi masih ada hubungan dengan pemilik PT BUP," terangnya.
Robert menegaskan bahwa kasus ini dianggap tuntas penyelesaiannya bila kejaksaan dan hakim segera menghadirkan pihak pemilik perusahaan sebagai penikmat keuntungan dan dua saksi kunci yang nama-nama mereka di awal kasus BTS 4G ini ramai diberitakan. Menghadirkan mereka berkaitan dengan pengembalian kerugian negara dan memastikan kasus ini tuntas penyelesaiannya.
Baca Juga: Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Penjara Di Kasus BTS Kominfo
Dalam mengakhiri orasi, massa Amak menyampaikan lima tuntutan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus korupsi BTS 4G. Pertama, menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian terhadap proses jalannya perkara BTS, meminta hakim untuk mengusut tuntas aliran dana korupsi BTS, meminta hakim perkara BTS untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) berinisial HH.
Kemudian meminta hakim dalam perkara BTS untuk memanggil serta memeriksa saksi atas nama Jefri alias AK serta meminta hakim dalam perkara BTS untuk memanggil serta memeriksa saksi atas nama Adam Wahab alias Don Adam.
Adapun, materi tuntutan Amak diserahkan dan diterima langsung oleh Fitri dari Bagian Tata Usaha dan Keuangan PN Jakpus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








