AKURAT.CO Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan penyidik boleh menangkap Firli kalau eks Kapolda Sumsel mangkir dari serangkaian agenda pemeriksaan.
Firli diagendakan untuk diperiksa penyidik dalam perkara gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2023), namun tidak hadir. Karyoto memastikan penyidik memiliki hak untuk menghadirkan Firli kalau tidak kooperatif.
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto.
Baca Juga: Mangkir Sidang Etik, Firli Bahuri Kehilangan Hak Membela Diri
Sekalipun begitu, dirinya tidak memastikan apakah Firli bakal segera ditangkap karena kembali mangkir. Karyoto mengaku perlu mendengarkan pendapat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terlebih dulu
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujar Karyoto, yang memastikan status Firli sudah dicegah berpergian keluar negeri.
Baca Juga: Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah
Tak hanya panggilan penyidik, Firli juga tak menghadiri sidang etik kedua Dewas KPK, secara berturut-turut yang digelar sejak Rabu (20/12/2023). Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean sudah mengingatkan agar Firli hadir menghadapi sidang sekaligus untuk membela diri.
Kali terakhir Firli muncul ke hadapan publik pada Selasa (19/12/2023), menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Ketika itu Firli minta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam melihat perkaranya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








