AKURAT.CO Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli Bahuri sudah harga mati. Firli tak bisa mengajukan upaya banding atas putusan etik yang menjatuhkan sanksi pengunduran diri kepada Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan putusan etik terhadap Firli sudah final. Firli menjadi Ketua KPK pertama yang dijatuhkan sanksi berat berupa mundur dari institusi.
"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh dewas itu final," kata Tumpak, selepas sidang etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Tiga Dosa Firli: Urus Perkara, Sembunyikan Harta dan Tidak Jadi Teladan
Firli tidak hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan siang tadi, dan tak pernah memenuhi pemeriksaan Dewas KPK. Tumpak menilai, Firli telah kehilangan hak membela diri.
"Terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







