AKURAT.CO Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli Bahuri sudah harga mati. Firli tak bisa mengajukan upaya banding atas putusan etik yang menjatuhkan sanksi pengunduran diri kepada Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan putusan etik terhadap Firli sudah final. Firli menjadi Ketua KPK pertama yang dijatuhkan sanksi berat berupa mundur dari institusi.
"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh dewas itu final," kata Tumpak, selepas sidang etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Tiga Dosa Firli: Urus Perkara, Sembunyikan Harta dan Tidak Jadi Teladan
Firli tidak hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan siang tadi, dan tak pernah memenuhi pemeriksaan Dewas KPK. Tumpak menilai, Firli telah kehilangan hak membela diri.
"Terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk







