Usai Jalani Sidang Etik MKD, Uya Kuya Belajar dari Kesalahan

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, menyatakan menerima hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik.
"Ya, kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat," kata Uya Kuya usai menjalani sidang etik MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Saat ditanya perihal perbedaan keputusan MKD antara dirinya dan rekan satu fraksi, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, yang dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, Uya Kuya enggan berkomentar lebih jauh.
"Aku enggak bisa komentari yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai dan MKD tentunya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," jelasnya.
Menurut Uya Kuya, pengalaman menjalani sidang etik menjadi pembelajaran penting baginya.
"Ya pasti semua manusia harus belajar," katanya.
Ia menambahkan, proses selanjutnya akan diserahkan kepada mahkamah partai.
Baca Juga: MKD Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Anggota DPR, Sahroni hingga Eko Patrio Hadir
"Ya, diserahkan pada mahkamah partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya segera kembali beraktivitas sebagai anggota DPR, Uya Kuya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari PAN.
"Ya enggak tahu, saya kan baru keluar sini, jadi sebelum tahu, belum koordinasi apa-apa. Saya juga enggak tahu apa-apa," tuturnya.
MKD memberikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR. Mereka adalah Adies Kadir, Teradu I; Nafa Urbach, Teradu II; Uya Kuya, Teradu III; Eko Patrio, Teradu IV; dan Ahmad Sahroni, Teradu V.
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan hasil sidang yang telah digelar selama tiga jam.
Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik anggota dewan. Namun, MKD meminta agar ke depan lebih berhati-hati menjaga perilaku.
Dengan demikian, Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Lalu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Dia dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Sementara, Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Sanksi yang diterimanya adalah nonaktif selama empat bulan.
Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
Terakhir, Sahroni terbukti melanggar kode etik. Dia mendapat hukuman berupa nonaktif selama enam bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







