Tidak Terima Vonis Rafael Alun, KPK Resmi Ajukan Banding

AKURAT.CO Tidak terima dengan vonis majelis hakim terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengajukan upaya banding atas putusan perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut ke pengadilan tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).
"Tim Jaksa telah ajukan banding ke pengadilan tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Ali kepada wartawan.
Disampaikan, ada sejumlah alasan KPK mengajukan banding. Salah satunya terkait aset yang diduga dari hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ujar Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara.
Dalam vonisnya, Rafael Alun terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan JPU KPK.
Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.
Baca Juga: KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun Trisambodo
Hakim menilai uang marketing fee Rp10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME termasuk kategori gratifikasi.
Selain itu, Rafael Alun juga terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Diketahui, Rafael Alun sebelumnya didakwa dan dituntut atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan bersama-sama istrinya Ernie Meike Torondek.
Ia juga didakwa dan dituntut atas perbuatan TPPU dalam periode 2003-2010.
Adapun, penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
"Satu, TPK-nya. Kita dakwakan tiga kan dari Cubes, ARME, Cahaya Kalbar sama Mahendra. Tapi yang Cubes kemudian Cahaya Kalbar dan Mahendra tidak terbukti. Kemudian banyak sekali pertimbngan mengenai cara melakukan pidana. Cara bagaimana Alun kemudian menyembunyikan asetnya dengan menggunakan nama ibunya. Kemudian menggunakan mas berkilo kilo. Itu kan enggak diungkap di pertimbangan hakim," Jaksa Wawan.
Dalam dakwaan Jaksa, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.
Menurut Jaksa, penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Jakarta Selatan.
Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.
Dalam analiasa yuridis tuntutan Rafel Alun, Jaksa mencantumkan sejumlah perbuatan rasuah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk soal dugaan pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar melalui modus jual beli rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan fakta sidang, Rafael Alun awal kali menjual aset itu kepada Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Dalam kesaksiannya, Jinnawati mengaku membeli lahan itu pada tahun 2010 seharga Rp6 miliar.
Baca Juga: KPK Janji Usut Keterlibatan Thio Ida Dan Wilmar Dalam Skandal Rafael Alun
Aset itu kemudian dijual oleh Jinawati kepada Thio Ida pada 2015 dengan harga Rp6 miliar. Jaksa meyakini transaksi senilai Rp6 miliar itu bukan nilai yang wajar. Mengingat Thio Ida yang membeli tanah tersebut, tetapi lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama Rp6 miliar.
Namun, dalam putusan Rafael Alun, hal itu tak diungkap majelis hakim. Padahal, Jaksa meyakini adanya perbuatan tindak pidana berbalut jual beli aset.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







