Siskaeee Ajukan Gugatan Lagi, Ada Poin Tambahan yang Dulu Enggak Dimasukin, Apa Itu Sis?
Annisa Fadhilah | 2 Februari 2024, 14:04 WIB

AKURAT.CO Setelah sebelumnya mencabut gugatan, selebram Fransiska Candra Novita Sari kini kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, gugatan kali ini berbeda, sebab ada poin penambahan terkait kejadian penjemputan paksa dan penahanan terhadap Siskaeee.
"Karena setelah kami memasukkan Prapid, Siskaeee dijemput paksa dan dilakukan penahanan," jelas sang kuasa hukum saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
"Kami hanya menambahkan poin yang terkait dengan proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," tambahnya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan nomor: LP/A/54/VII/SPKT. DITREAKRIMSUS/POLDA METRO JAYA.
Pemeran film Kramat Tunggak melalui kuasa hukumnya, memasukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2/2024) kemarin dengan nomor register: 24/Pid.Pra/2024/PN.JakSel.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Siskaeee Bakal Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan
Dalam gugatan tersebut, Tofan Agung menyebut pihak termohon ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Karyoto dan Direktur Reaerse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Iya termohonnya Kapolda, Cc Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Kasus film porno yang melibatkan Siskaeee, Meli 3GP, dan Virly Virginia terus bergulir hingga menetapkan mereka sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, diperoleh cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, yaitu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








