Praperadilan Aiman di PN Jaksel Berfokus pada Sah Tidaknya Penyitaan yang Dilakukan Polda Metro Jaya
Dwana Muhfaqdilla | 19 Februari 2024, 16:08 WIB

AKURAT.CO Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun sidang praperadilan perdana ini berfokus pada sah tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
“Tentu tadi kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut, yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai dengan KUHAP, sebagaimana dalam Pasal 38 ayat 1,” kata Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Kemudian, Finsensius menyinggung status daripada Aiman yang dilindungi penuh Undang-Undang Pers.
“Karena saudara Aiman Witjaksono mendapatkan informasi dari Narasumber ini masih dalam status sebagai wartawan. Belum mengambil cuti saat itu,” tambahnya.
Begitu pula pada saat menyampaikan konferensi pers pada 11 November 2023, Aiman disebutkannya masih bersatus sebagai wartawan.
Baca Juga: PT Campina Ice Cream Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini
“Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan ini menurut kami, ini bertentangan dengan Asas lex specialis derogat legi generali. Karena seharusnya UU Pers ini merupakan kekhususan, yang telah diatur, ada mekanismenya,” tuturnya.
Diungkapkannya, hal ini mestinya diuji dulu apakah Aiman melanggar kode etik atau tidak.
Kemudian, ia menjelaskan dalam barang bukti itu tidak ada hubungan dengan tuduhan atau persangkaan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan juga Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut.
“Tidak memiliki hubungan, kalau kita lihat di dalam Pasal 39 ayat 1 barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik harus yang memiliki hubungan langsung ya, sedangkan dalam menyampaikan informasi itu tidak disampaikan melalui empat barang bukti tersebut,” jelasnya.
Diketahui, sidang perdana ini selesai digelar sekiranya Pukul 12.40 WIB. Sidang ini akan dilanjutkan besok pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Foto: Tim Kuasa Hukum Aiman kepada wartawan setelah dilakukannya persidangan perdana Aiman Witjaksono di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Sumber: Nanda Prayoga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










