Hakim Kabulkan Permintaan KPK, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga Pekan Depan

AKURAT.CO Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditunda hingga Senin (10/3/2025) pekan depan.
Hakim Tunggal, Afrizal Hady, menjelaskan pihak KPK meminta persidangan ditunda selama dua pekan. Namun, dirinya tidak mengabulkannya. Dia hanya mengabulkan penundaan sidang selama satu pekan.
"Kami ambil sikap terhadap permohonan penundaan hanya dapat dikabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Sedangkan, permintaan kubu Hasto Kristiyanto agar persidangan hanya ditunda 3 hari tidak dikabulkan Hakim Afrizal. "Mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata Afrizal.
Baca Juga: Masih Siapkan Materi, KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Kristiyanto Ditunda
Sebelumnya, KPK meminta agar sidang praperadilan Hasto melawan lembaga antirasuah ditunda. Alasan KPK karena masih harus menyiapkan materi.
"KPK meminta penundaan sidang Praperadilan Tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Hasto, tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, dan dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam gugatannya, Hasto mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Upaya hukum ini dilakukan lagi setelah hakim tunggal PN Jaksel dalam putusannya menyatakan praperadilan Hasto Kristiyanto itu tidak dapat diterima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








