Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman, KaPK : Dia Tidak Salah

AKURAT.CO - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta. KaPK meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan penzaliman.
"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," teriak orator aksi Faris Jibril, kepada wartawan, di PTUN Jakarta.
Ia mengatakan, upaya sebagian kalangan mengecam langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai memalukan serta hanya menambah borok istana.
Bahkan, Anwar Usman dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan. "Tentu saja semua kecaman dan tudingan tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.
Dikatakan Faris, gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal, menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK. "Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," tegasnya.
Baca Juga: Viral Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Segini Harta Kekayaan Anwar Usman
Jauh sebelum Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini yang disertai fitnah telah datang bertubi-tubi. Misal menurutnya, mengenai isu bocornya putusan MK soal sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga hingga tudingan penjahat konstitusi.
"Lalu, di mana letak kesalahan dari seseorang yang sedang membela diri dengan mengikuti mekanisme yang disediakan hukum?" tukas dia. Anehnya, lanjut dia, belum juga putusan PTUN keluar, berbagai opini, hoak, dan fitnah kembali menyerang Anwar, tak terkecuali PTUN.
"Baru-baru ini gencar isu di media sosial bahwa Anwar kembali menjadi Ketua MK berdasarkan putusan sela PTUN," tandas Faris. Bahkan Cawapres Mahfud MD juga menekan PTUN lewat statemennya agar “PTUN jangan main-main dengan mencoba mengabulkan gugatan Anwar”.
"Kami memandang Anwar Usman adalah korban permainan narasi politik pihak tertentu serta tumbal keputusan politis MKMK. Kebenaran pandangan ini semakin terang benderang dengan beberapa Putusan MK yang menolak uji formil dan materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






