Rektor UI Kalah di PTUN, Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil Dibatalkan

AKURAT.CO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dua dosen Universitas Indonesia (UI), Chandra Wijaya dan Athor Subroto, terkait sanksi etik yang dijatuhkan Rektor UI atas kasus disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Putusan ini sekaligus menandai kekalahan hukum bagi Rektor UI, yang dinilai keliru dalam prosedur penjatuhan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi tersebut.
Dalam sidang yang digelar awal Oktober 2025, majelis hakim PTUN menyatakan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 tentang sanksi etik terhadap Athor Subroto tidak sah dan harus dicabut.
UI juga diwajibkan merehabilitasi nama baik para dosen yang dijatuhi sanksi serta membayar biaya perkara sebesar Rp359 ribu.
Majelis menilai Rektor UI tidak menjalankan mekanisme etik internal secara benar saat mengesahkan rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) yang dijadikan dasar penjatuhan sanksi.
Dengan demikian, keputusan tersebut dinyatakan cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, sejumlah ahli menegaskan bahwa putusan PTUN hanya mengoreksi aspek legal-formal, bukan substansi etik.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada menilai, pelanggaran etik bisa saja tetap ada, namun keputusan sanksinya dianggap tidak sah secara hukum administrasi.
“PTUN menilai keabsahan prosedur, bukan benar-tidaknya pelanggaran etik akademik,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Penyesuaian TKD Seduai Kebutuhan Pemda
Kekalahan ini dinilai menjadi tamparan bagi otoritas Rektor UI, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi universitas dalam menegakkan integritas akademik.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini memperlihatkan lemahnya tata kelola dan koordinasi antarorgan etik di perguruan tinggi negeri terbesar di Indonesia tersebut.
Melalui pernyataan resminya, pihak UI menyatakan menghormati putusan PTUN dan tengah mempelajari kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi banding.
“Kami akan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” tulis UI dalam keterangan tertulis.
Kasus ini berawal dari polemik disertasi Bahlil Lahadalia yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah etik akademik oleh Dewan Guru Besar UI.
Rektor kemudian menjatuhkan sanksi kepada promotor dan ko-promotor disertasi tersebut, namun kini keputusan itu berbalik arah setelah PTUN memenangkan gugatan para dosen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








