Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Kominfo
Oktaviani | 25 Maret 2024, 18:21 WIB

AKURAT.CO Terdakwa Kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS Komimfo, Windi Purnama, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, yang membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024), menyebut terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan," jelas Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan Windi Purnama yakni menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000.
"Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar tiga ribu dolar Amerika, setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta," kata Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Kemudian terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, memiliki tiga orang anak yang masih kecil-kecil," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani dan Kurir Duit Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Perdana Besok
Windi Purnama terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





