Polwan yang Bakar Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dwana Muhfaqdilla | 9 Juni 2024, 23:07 WIB

AKURAT.CO Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan, Briptu FN saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di kantornya, Minggu (9/6/2024).
Teruntuk kondisi tersangka, saat ini sedang mengalami trauma mendalam setelah membakar suaminya sendiri.
"Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur," tandasnya.
Sebagai informasi, Briptu FN nekat membakar suaminya, Briptu RDW, di kediaman mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, (8/6/2024).
Pembakaran ini dipicu oleh Briptu FN yang merasa kesal uang belanjanya dipakai untuk judi online. Di tambah, FN memiliki tiga anak yang masih kecil dan sedang banyak membutuhkan biaya.
Briptu RDW sendiri telah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6/2024). Korban akan dimakamkan secara kedinasan di daerah asalnya, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









