Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dan Dinyatakan Tak Bersalah

AKURAT.CO Profil Eman Sulaeman sedang menjadi sorotan netizen di media sosial. Pasalnya, hakim tunggal PN Bandung ini mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).
Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah secara hukum.
Tentu saja, keputusan praperadilan ini disambut hangat oleh seluruh masyarakat Indonesia. Banyak yang mendukung keputusan hakim Eman Sulaeman dikarenakan banyaknya kejanggalan yang terjadi terkait penangkapan Pegi Setiawan ini.
Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, mengapresiasi hakim yang memimpin sidang dengan bijaksana, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengeksplorasi setiap pertanyaan.
Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa sidang berlangsung dengan baik.
Hal ini membuat sejumlah netizen penasaran dengan sosok hakim Eman Sulaeman yang telah berani untuk bertindak tegas dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas, siapakah sosok hakim Eman Sulaeman? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975 (usia saat ini 49 tahun). Ia merupakan hakim berpengalaman yang sudah berkarier selama 24 tahun.
Eman Sulaeman diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 29 Desember 2016.
Kemudian, pada 1 November 2019, ia dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari di Gunung Kidul dan menjabat hingga 19 Juni 2021.
Sejak 5 Juli 2021, Eman Sulaeman bertugas di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Eman sendiri merupakan lulusan Universitas Pasundan, Bandung, jurusan ilmu Hukum pada 1999 silam.
Sebelum menangani kasus Pegi Setiawan, Eman telah menangani beberapa kasus besar, seperti ia pernah memimpin sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang kini telah divonis 10 tahun penjara.
Selain itu, Eman juga menangani kasus suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, yang telah divonis empat tahun penjara.
Sebagai informasi, saat ini hakim Eman memiliki pangkat Pembina Tingkat I IV/b.
Sebagai ASN golongan Pembina Tingkat I IV/b, Eman mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
Untuk diketahui, saat ini hakim Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.
Berdasarkan data LHKPN KPK, Eman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 294.031.507 pada laporan periodik 2023.
Pada laporan periodik 2022, total kekayaannya sebesar Rp 228.627.817.
Baca Juga: Polda Jabar Akan Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








