Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Pil Ekstasi di Cilincing, 2 Pelaku Diamankan

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) berhasil diamankan.
"Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Lantas, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan FAC di parkiran restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Peredaran Sabu di RS Fatmawati dari Jaringan Malaysia, Pakai Modus Titip Mobil
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan pelaku lainnya, IM, di kediamannya, Kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, terungkap bahwa sabu dan pil ekstasi disimpan pada sebuah kontrakan yang dijadikan sebuah gudang.
Pada gudang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram, serta 20 ribu pil ekstasi. Sabu dan pil esktasi tersebut dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip bening.
Donald menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial G. G sendiri telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dilacak oleh polisi.
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," tukas Donald.
Atas perbuatannya, FAC dan IM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






