KPK Buka Kemungkinan Panggil Khofifah dan Emil Dardak Soal Kasus Suap Dana Hibah Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak, sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut jika kewenangan pemanggilan terhadap pihak yang dibutuhkan merupakan kewenangan penyidik.
Keduanya, sangat mungkin diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta jika keterangannya dibutuhkan penyidik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
"Nanti kami akan serahkan kewenangannnya kepada teman-teman penyidik ya," kata Tessa, Senin (15/7/2024).
Meski begitu, dia memastikan pemanggilan tersebut tak akan sembarangan dilakukan. Pastinya, ada pertimbangan yang harus dipenuhi dan semua itu hanya diketahui penyidik.
Baca Juga: Suap Dana Hibah APBD Jatim, KPK Sita Catatan Aliran Uang Miliaran Rupiah
"Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Sebagai informasi, komisi antirasuah juga pernah memanggil Khofifah dalam kasus ini. Ketika itu, dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Tak hanya itu, ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak juga pernah digeledah pada 21 Desember 2022. Ketika itu penyidik menyasar kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan sejumlah dokumen. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan penyusunan anggaran APBD.
Dalam kasus suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, KPK sudah menetapkan 21 tersangka baru. Dari jumlah tersebut tiga penyelenggara negara dan satu orang staf diduga menerima suap.
Sementara 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara adalah pemberi suap. Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.
Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp380 juta hingga dokumen lain termasuk bukti penyetoran uang, bukti pembelian uang, copy sertifikat, dan barang elektronik lainnya. Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan di beberapa rumah yang ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep pada 8-12 Juli lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








