AKURAT.CO Peran Indira Chunda Thita, putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, bakal diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantornya mengatakan, peran putri SYL bakal diungkap dalam sidang.
"Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa. Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPUnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Akurat.co, Kamis (18/7/2024).
Dalam perkara TPPU SYL, penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Indira menyampaikan permintaan maaf atas prilaku sang ayah. Hal itu, ia sampaikan, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam kesempatan itu, Indira menyatakan, jika pihak keluarga menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil keputusan yang mulia," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun penjara, terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Selain hukuman badan, bekas Menteri Pertanian (Mentan) itu juga di denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementan, dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan," kata Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









