ASA Indonesia Ingatkan Hak Warga Negara Memperoleh Pendampingan Hukum Saat Diamankan Polisi

AKURAT.CO Unjuk rasa dari berbagai kalangan saat menolak revisi Undang-Undang Pilkada menimbulkan kecemasan banyak pihak.
Salah satunya soal bagaimana nasib demonstran yang diamankan aparat kepolisian.
ASA Indonesia mengingatkan setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum saat diamankan polisi.
ASA Indonesia mengingatkan jika demonstran yang diamankan polisi tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka harus segera diminta meninggalkan kepolisian karena sebagai saksi,
"Namun jika polisi memiliki bukti awal demostran melakukan tindak pidana, maka dapat melakukan pemeriksaan lebih dalam. Karena demonstran tersebut menjadi terlapor dan dapat menjadi tersangka," kata Sonia Ramadhani, selaku Ketua Umum ASA Indonesia, dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga: Microsoft Umumkan Penghapusan Panel Kontrol Windows yang Berusia 39 Tahun
Dia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang tidak secara tegas diatur seorang terrlapor dapat didampingi penasehat hukum.
Dalam hal jika polisi ingin memeriksa lebih dalam atau melakukan penyelidikan kepada demonstran yang menjadi terlapor tersebut.
"Namun, menurut hemat kami, terlapor dapat menjadi tersangka. Sehingga Pasal 69 KUHAP tetap dapat mengakomodir terlapor dapat didampingi oleh penasihat hukum," ujar Sonia.
Di sisi lain, ASA Indonesia menyarankan kepolisian mengedepankan restroactive justice (RJ) dalam pemeriksaan kepada para demostran yang menjadi terlapor.
Karena segala tindakan demonstran saat unjuk rasa tentu bukan berdasarkan niat jahat (mens rea) tetapi kepentingan publik dan dalam rangka menegakkan kebenaran.
Baca Juga: Anies Ungkap Hasil Pertemuan dengan Petinggi PDIP: Dalami Ideologi Partai dari Buku Bung Karno
"Terlebih lagi rata-rata yang ditangkap adalah pelajar atau mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan masa depan bangsa ini," Sonia mengingatkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







