Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, melakukan penggeledahan di rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD, yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (13/8/2024).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan barang bukti, terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK yang bernilai Rp3,49 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Baca Juga: Profil Taruna Ikrar, Seorang Ahli Farmasi yang Baru Dilantik Jadi Kepala BPOM Sempat Kontroversial!
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Erdi dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan tujuh barang bukti berupa surat, dokumen dan data, serta sejumlah benda lainnya untuk membuat kasus ini semakin terang benderang.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI, berinisial FK, dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka SD terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD kepada FK yang berulang kali," kata Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








