KERAS Minta KPK Periksa Hakim Agung Sunarto, Indikasi Mafia di PK Maming

AKURAT.CO Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan peserta aksi KERAS saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Kelompok ini menduga ada indikasi mafia peradilan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani H. Maming.
"Apakah hakim itu sudah dibayar Maming? Bisa saja kawan-kawan. Kalau gitu berapa bayarannya? Kita siap membayar keadilan itu," ujar salah satu orator di atas mobil komando di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Mardani Maming Mulai Huni Lapas Sukamiskin
Mereka mengaku mencium gelagat tidak beres yang ditunjukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sunarto dalam sidang PK Maming. Sunarto disebut mereka satu-satunya hakim yang keukeuh memenangkan PK Maming.
Atas dasar itu kemudian mereka mendesak hakim Sunarto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mencurigai adanya praktik suap dalam pengurusan PK ini. "Hakim Sunarto ini harus diperiksa KPK," tegas orator.
Ratusan massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) siang. Mereka meminta MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming. Massa dari ormas KERAS diketahui telah hadir di depan Gedung MA sekitar pukul 11.07 WIB.
Terlihat para peserta membawa sejumlah atribut aksi. Mulai dari spanduk bergambar Gedung MA yang bertuliskan "Lawan para mafia peradilan #save keadilan", dan spanduk bergambar wajah Maming bertanduk iblis yang bertuliskan,"Tolak peninjauan kembali saudara Mardani H Maming bernomor 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004,".
Dalam tuntutannya, KERAS mendesak Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin untuk segera menolak Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming Bernomor: 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Diketahui, dalam musyawarah hakim Selasa (3/9) malam, Ketua Majelis Hakim MA Sunarto keukeuh mengurangi hukuman Maming. Sedangkan, dua hakim anggota, Ansori dan Prim Hayadi menolak karena tidak ada novum baru dalam PK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









