KERAS Minta KPK Periksa Hakim Agung Sunarto, Indikasi Mafia di PK Maming

AKURAT.CO Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan peserta aksi KERAS saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Kelompok ini menduga ada indikasi mafia peradilan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani H. Maming.
"Apakah hakim itu sudah dibayar Maming? Bisa saja kawan-kawan. Kalau gitu berapa bayarannya? Kita siap membayar keadilan itu," ujar salah satu orator di atas mobil komando di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Mardani Maming Mulai Huni Lapas Sukamiskin
Mereka mengaku mencium gelagat tidak beres yang ditunjukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sunarto dalam sidang PK Maming. Sunarto disebut mereka satu-satunya hakim yang keukeuh memenangkan PK Maming.
Atas dasar itu kemudian mereka mendesak hakim Sunarto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mencurigai adanya praktik suap dalam pengurusan PK ini. "Hakim Sunarto ini harus diperiksa KPK," tegas orator.
Ratusan massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) siang. Mereka meminta MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming. Massa dari ormas KERAS diketahui telah hadir di depan Gedung MA sekitar pukul 11.07 WIB.
Terlihat para peserta membawa sejumlah atribut aksi. Mulai dari spanduk bergambar Gedung MA yang bertuliskan "Lawan para mafia peradilan #save keadilan", dan spanduk bergambar wajah Maming bertanduk iblis yang bertuliskan,"Tolak peninjauan kembali saudara Mardani H Maming bernomor 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004,".
Dalam tuntutannya, KERAS mendesak Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin untuk segera menolak Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming Bernomor: 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Diketahui, dalam musyawarah hakim Selasa (3/9) malam, Ketua Majelis Hakim MA Sunarto keukeuh mengurangi hukuman Maming. Sedangkan, dua hakim anggota, Ansori dan Prim Hayadi menolak karena tidak ada novum baru dalam PK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







