Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Perampasan Kapal Milik FC Ben Glory

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa mantan Direktur PT. IMC Pelita Logistik Tbk. Sabri Noor Herman, menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perampasan kapal perusahaan Floating Crane (FC) Ben Glory.
Menurutnya, tindakan perampasan tersebut tidak berdasar dan merugikan pihak yang berhak, serta mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Sabri selaku pengacara terdakwa mantan Direktur PT. IMC Pelita Logistik Tbk, dalam kasus alih muat kapal yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengkritik tindakan perampasan kapal FC Ben Glory oleh negara.
Sebab, menurutnya, berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, benda sitaan negara seharusnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Sabri menjelaskan bahwa Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan yang sah bagi barang sitaan negara, termasuk yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan, sesuai Pasal 27 ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 1983).
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.
Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.
Sabri juga merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang mengatur barang-barang yang dapat dirampas oleh negara.
"Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa FC Ben Glory memenuhi kriteria tersebut," jelasnya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa.
Baca Juga: Ada Konser Bruno Mars di JIS Selama 3 Hari, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
"Tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan," kata Sabri.
Dia juga menambahkan, kapal tersebut tidak menghalangi penegakan hukum atau digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Karena itu, Sabri menegaskan bahwa perampasan FC Ben Glory adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh otoritas negara dan berdampak negatif pada pihak yang berhak.
"Negara seharusnya melindungi warganya secara adil dan menciptakan kepastian hukum dalam setiap keputusannya, bukan berdasarkan kepentingan atau pesanan pihak tertentu," katanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang sitaan yang tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali jika barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan hakim.
"Kami berharap adanya keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhak," ujar Sabri.
Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT. IMC Pelita Logistik Tbk. dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.
SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai ratu batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pemerintah Resmikan Proyek MRT Medan Satria-Tomang Sepanjang 24,5 Km
Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.
Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE.
Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.
Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana.
Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin.
"Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia," demikian Sabri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








