AKURAT.CO Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penganiayaan balita dengan terdakwa Meita Irianty alias Tata Irianty, Rabu (16/10/2024).
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia itu terlihat menangis saat sidang baru saja dimulai.
Sidang dipimpin oleh Bambang sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota, Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry.
Hakim Ketua membuka sidang dengan menanyakan nama kepada terdakwa.
"Saya Meita Irianty Yang Mulia," jawabnya sambil sesekali menghapus air mata yang membasahi pipi.
Kemudian Hakim kembali mengajukan pertanyaan.
Salah satunya terkait sejak kapan Meita Irianty ditahan di Mapolres Depok.
Hakim juga menanyakan soal usia dan kondisi kandungannya.
"Mau maju sendiri atau didampingi penasihat hukum? tanya Hakim.
"Didampingi penasihat hukum Yang Mulia," Meita Irianty memberikan jawaban.
Baca Juga: Anggota DPR Sambut Baik Rencana Pemisahan Kementerian Pendidikan dan Ristek agar Lebih Fokus
Meita Irianty juga sempat meminta Majelis Hakim menunda sementara jalannya sidang.
Ia mengaku mengalami mual-mual dan meminta kantong plastik.
Setelah disetujui oleh Hakim Ketua, Meita Irianty pun pergi meninggalkan ruang sidang dengan ditemani sejumlah petugas kejaksaan.
Meita Irianty kembali masuk ke ruangan setelah sidang ditunda sekitar tiga menit.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Meita Irianty dengan dua poin dakwaan.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP.
Kemudian didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Resmi Latih Timnas Inggris, Ini Pernyataan Pertama Thomas Tuchel
Kekerasan terhadap balita yang dilakukan Meita Irianty membuat heboh publik pada akhir Juli lalu.
Aksi penganiayaan dilakukan di daycare atau fasilitas penitipan anak miliknya yang beralamat di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Dua balita menjadi korban penganiayaan oleh Meita Irianty kala itu, yakni inisial MK, berusia 2 tahun, dan HW, berusia 9 bulan.
Korban MK diketahui mengalami traumatik mendalam, sedangkan HW diduga mengalami dislokasi kaki.
Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









