Akurat
Pemprov Sumsel

Hukuman Pidana bagi Penghina Ras di Indonesia: Penjelasan Lengkap, Aturan, dan Praktik Penegakan Terbaru

Naufal Lanten | 11 Desember 2025, 15:40 WIB
Hukuman Pidana bagi Penghina Ras di Indonesia: Penjelasan Lengkap, Aturan, dan Praktik Penegakan Terbaru

AKURAT.CO Fenomena ujaran kebencian berbasis ras kerap kali ramai dibicarakan, terutama karena penyebarannya kini sangat cepat melalui media sosial. Pertanyaan besarnya: apa sebenarnya dasar hukum yang mengatur penghinaan terhadap suatu ras di Indonesia, seberapa berat ancamannya, dan bagaimana praktik penegakannya di lapangan?

Artikel ini merangkum dasar hukum, penjelasan pasal, perkembangan yuridis, hingga dinamika pro-kontra penegakan aturan terkait penghinaan ras di Indonesia. Semuanya disusun dengan bahasa ringan agar mudah dipahami, tetapi tetap lengkap dan berdasarkan regulasi yang berlaku.


Dasar Hukum yang Mengatur Penghinaan terhadap Suatu Ras

Pengaturan mengenai ujaran kebencian berbasis ras di Indonesia berakar pada beberapa ketentuan pidana, terutama dalam KUHP. Pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 156, Pasal 156a, dan Pasal 157. Ketiganya mengatur larangan mengekspresikan kebencian, permusuhan, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat maupun agama.

Pasal 156, misalnya, melarang siapa pun “di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,” dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda.

Selain KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum penting jika penghinaan ras dilakukan melalui sarana elektronik. Regulasi ini kerap diterapkan bersamaan dengan KUHP, terutama dalam kasus yang terjadi di media sosial.


Norma Hukum dan Ancaman Pidananya

Setiap pasal memiliki karakteristik, unsur delik, dan ancaman hukum yang berbeda. Berikut gambaran jelasnya agar mudah dipahami.

Pasal 156 KUHP

Pasal ini menjerat perbuatan yang mengekspresikan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal empat tahun atau denda.

Pasal 156a KUHP

Norma ini berfokus pada tindakan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ancaman pidana mencapai lima tahun penjara. Secara historis, pasal ini sering menjadi sorotan karena penerapannya dianggap sensitif dan kadang multitafsir.

Pasal 157 KUHP

Diatur untuk perbuatan menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan maupun gambar yang mengandung permusuhan atau penghinaan. Ancaman pidananya sampai dua tahun enam bulan.

UU ITE

Regulasi ini digunakan ketika penghinaan dilakukan secara digital. Dalam sejumlah versi dan amandemennya, ancaman pidana berada pada rentang empat hingga enam tahun penjara dengan denda besar. Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun terakhir menafsirkan beberapa ketentuan agar tidak digunakan secara berlebihan dan tetap menjaga ruang kebebasan berpendapat.


Bagaimana Aturan Ini Diterapkan di Lapangan?

Dalam praktik penegakan, aparat sering menggunakan kombinasi pasal dari KUHP dan UU ITE—terutama jika konten terkait penghinaan atau ujaran kebencian beredar di media sosial. Banyak putusan pengadilan memperlihatkan bahwa penafsiran terhadap unsur “di muka umum”, “niat atau maksud”, hingga bentuk hasutan sering kali berbeda-beda antarperkara.

Hal ini menimbulkan tumpang tindih sekaligus menunjukkan belum seragamnya penegakan hukum, sehingga sejumlah ahli hukum mendorong pembaruan norma dan mekanisme aduan yang lebih jelas.


Data Terbaru tentang Tren Ujaran Kebencian

Pemantauan media sosial pada periode September 2023 hingga Maret 2024 oleh lembaga independen menunjukkan analisis terhadap sekitar 1,45 juta teks di platform digital. Hasilnya, terjadi kenaikan ujaran kebencian terhadap kelompok rentan, khususnya pada momentum politik seperti pemilu.

Komnas HAM juga mencatat ribuan laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2023, dengan peningkatan pengaduan yang berkaitan dengan diskriminasi dan ujaran kebencian. Tren ini menegaskan bahwa media sosial menjadi ruang utama peredaran ujaran berbasis ras, etnis, dan agama.


Perspektif Sejarah dan Kerangka Internasional

Pasal-pasal terkait SARA dalam KUHP memiliki akar sejarah panjang dengan rumusan yang telah beberapa kali mendapat kritik. Banyak ahli hukum menilai beberapa di antaranya bersifat normatif dan rentan multitafsir.

Dalam kerangka internasional, Indonesia telah meratifikasi ICERD melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menghukum, dan menghapus tindakan diskriminasi rasial dalam berbagai bentuk. Komitmen ini memperkuat legitimasi pengaturan pidana terkait ujaran kebencian berbasis ras.


Kontroversi dan Perdebatan Publik

Pengaturan ujaran kebencian berbasis ras memunculkan dua pandangan besar di masyarakat.

Kelompok Pendukung Penegakan Pidana

Mereka berpendapat bahwa penghinaan dan hasutan kebencian berbasis ras sangat merendahkan martabat kelompok tertentu. Selain itu, ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan kekerasan, sehingga penegakannya dianggap penting untuk menciptakan rasa aman, melindungi kelompok rentan, dan mencegah krisis sosial.

Kelompok yang Mengkritik Kriminalisasi Berlebih

Sejumlah pihak menilai pasal-pasal terkait penghinaan atau ujaran kebencian masih terlalu longgar. Kekhawatiran mereka adalah aturan yang multitafsir berpotensi membatasi kebebasan berekspresi atau digunakan secara politis. Karena itu, banyak akademisi merekomendasikan pembatasan definisi delik, penguatan mekanisme aduan, dan alternatif non-pidana seperti restorative justice atau gugatan perdata.


Dampak Penegakan Hukum terhadap Masyarakat

Penerapan pidana terhadap penghinaan ras membawa dampak positif, seperti memberi ruang kepada korban untuk menuntut keadilan dan mencegah tindakan diskriminatif. Namun ada pula risiko negatif, misalnya penggunaan pasal secara berlebihan yang memicu efek jera berlebihan (chilling effect) hingga ketidakpastian hukum akibat interpretasi yang tidak konsisten.

Beberapa pengamat mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kelompok rentan agar hukum tetap berjalan proporsional.


Arah Reformasi dan Perubahan ke Depan

Pembahasan revisi UU ITE dan penyempurnaan KUHP menunjukkan bahwa pemerintah mendorong pengaturan yang lebih jelas terkait ujaran kebencian, terutama di ruang digital. Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan baru juga memberikan panduan agar penegakan lebih terukur.

Ke depan, teknologi pemantauan otomatis akan lebih banyak digunakan untuk mendeteksi hate speech, tetapi tetap membutuhkan pengawasan agar tidak melanggar hak-hak warga. Di sisi kebijakan publik, rekomendasi yang sering muncul adalah memperjelas unsur delik, memperbaiki mekanisme aduan, dan memperkuat edukasi anti-diskriminasi.


Jika Menjadi Korban Penghinaan Ras, Apa yang Harus Dilakukan?

Korban dapat mendokumentasikan seluruh bukti seperti tangkapan layar, waktu kejadian, serta saksi. Laporan bisa diajukan ke polisi maupun Komnas HAM. Selain jalur pidana, langkah perdata berupa gugatan kerugian dapat dipertimbangkan apabila relevan.

Di sisi lain, pengguna media sosial perlu menyadari bahwa platform digital bukan ruang bebas konsekuensi. Unggahan yang menghasut kebencian atau menyerang identitas kelompok tetap bisa dijerat pasal pidana.


Kesimpulan

Pengaturan mengenai penghinaan ras di Indonesia bukan hanya soal pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan kelompok rentan. Tantangannya adalah memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Jika kamu ingin mengikuti perkembangan terbaru seputar hukum dan isu publik lain yang relevan, pantau terus update berikutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Apa Itu SARA? Simak Definisi, Dampak, dan Cara Pencegahannya di Sini

Baca Juga: Hukum Membuat Meme untuk Menghina Orang Lain dalam Perspektif Islam

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan penghinaan ras menurut hukum Indonesia?

Penghinaan ras adalah pernyataan, tindakan, atau penyebaran konten yang menunjukkan permusuhan, kebencian, atau merendahkan martabat suatu kelompok berdasarkan asal-usul ras, etnis, atau identitas serupa. Di Indonesia, tindakan ini bisa dipidana karena dianggap berpotensi memicu diskriminasi hingga konflik sosial.


2. Pasal apa saja yang mengatur penghinaan terhadap suatu ras?

Beberapa pasal kunci dalam KUHP mengatur penghinaan terhadap ras, yaitu:

  • Pasal 156 KUHP: melarang menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.

  • Pasal 156a KUHP: mengatur permusuhan atau penodaan terhadap agama.

  • Pasal 157 KUHP: mengatur penyiaran atau peredaran tulisan/gambar yang mengandung permusuhan atau penghinaan.
    Jika dilakukan lewat media elektronik, UU ITE juga dapat diterapkan.


3. Berapa ancaman pidana untuk pelaku penghinaan ras?

Ancaman pidananya berbeda tergantung pasal yang digunakan:

  • Pasal 156 KUHP: penjara paling lama 4 tahun atau denda.

  • Pasal 156a KUHP: penjara paling lama 5 tahun.

  • Pasal 157 KUHP: penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

  • UU ITE: pada beberapa rumusan, ancaman bisa mencapai 4–6 tahun penjara dan denda besar.


4. Apakah unggahan di media sosial bisa dijerat pasal penghinaan ras?

Bisa. Jika konten yang dipublikasikan di media sosial mengandung penghinaan atau kebencian terhadap suatu ras, pelaku dapat dikenai pasal KUHP sekaligus UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui sarana elektronik.


5. Apa peran UU ITE dalam kasus penghinaan ras?

UU ITE memperluas cakupan penegakan hukum ke ranah digital. Pasal-pasalnya digunakan untuk menjerat pernyataan yang dianggap menghina, memfitnah, atau menyebarkan kebencian lewat internet. Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun terakhir juga memberikan penafsiran yang membatasi penggunaan pasal tertentu agar tidak terlalu luas.


6. Mengapa pasal-pasal terkait SARA sering dianggap kontroversial?

Karena beberapa rumusannya dianggap multitafsir. Kritiknya: pasal ini bisa digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat, penegakannya tidak selalu konsisten, dan rentan dipengaruhi tekanan politik atau opini publik. Namun di sisi lain, pendukungnya melihat pasal ini penting untuk melindungi kelompok rentan dan mencegah kekerasan berbasis identitas.


7. Bagaimana tren ujaran kebencian di Indonesia beberapa tahun terakhir?

Pemantauan media sosial tahun 2023–2024 menunjukkan peningkatan signifikan ujaran kebencian terhadap kelompok rentan, terutama pada masa pemilu. Komnas HAM juga menerima ribuan laporan pelanggaran HAM, termasuk diskriminasi dan ujaran kebencian yang meningkat pascaperistiwa politik nasional.


8. Jika saya menjadi korban penghinaan ras, apa langkah yang bisa dilakukan?

Beberapa langkah penting:

  1. Kumpulkan bukti: tangkapan layar, tautan, waktu kejadian, identitas akun, hingga saksi jika ada.

  2. Laporkan ke polisi dengan membawa bukti lengkap.

  3. Ajukan pengaduan ke Komnas HAM bila diperlukan.

  4. Pertimbangkan jalur perdata untuk menuntut ganti rugi.


9. Apakah pelaku bisa lolos dari hukuman jika berdalih “sekadar bercanda”?

Tidak selalu. Jika pernyataannya memenuhi unsur penghinaan atau permusuhan terhadap suatu ras dan dilakukan di muka umum atau disebarkan secara elektronik, tindakan tersebut tetap dapat dipidana meskipun diniatkan sebagai humor atau candaan.


10. Apakah hukum Indonesia mengikuti standar internasional dalam mencegah penghinaan rasial?

Iya. Indonesia telah meratifikasi ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Ini membuat negara berkewajiban mencegah dan menghukum diskriminasi rasial, termasuk ujaran kebencian berbasis ras.


11. Apakah ada rencana revisi atau pembaruan hukum terkait penghinaan ras?

Ada. Penyempurnaan KUHP dan revisi UU ITE sedang atau telah berjalan, termasuk penafsiran Mahkamah Konstitusi yang memperjelas ruang lingkup delik penghinaan. Arah reformasinya adalah memperjelas unsur delik, membuat mekanisme pengaduan lebih terstruktur, dan mendorong penyelesaian non-pidana yang lebih proporsional.


12. Apakah setiap pernyataan keras tentang suatu kelompok bisa dipidana?

Belum tentu. Hukum pidana mensyaratkan unsur tertentu seperti niat, konteks, dan dampak. Kritik atau opini yang tidak mengandung penghinaan atau permusuhan yang bersifat membahayakan biasanya tidak termasuk dalam kategori pidana, meskipun tetap dapat dipersoalkan secara sosial atau etis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.