Ketua KPK Sebut Kortas Tipikor Bukti Polri Serius Berantas Korupsi

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menunjukkan keseriusan Korps Bhayangkara dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, korps baru Polri ini tidak akan mengganggu tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah.
Menurut Nawawi, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini tetap memiliki peran sebagai koordinator dan pengawas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 21 Oktober 2023: Pisces Jangan Mencurigai Pasangan!
"Tidak ada pengaruhnya pada peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi harus memiliki arah dan strategi yang jelas, serta tidak boleh dilakukan secara parsial tanpa adanya kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis yang mendalam.
Sebagai koordinator dan pengawas, KPK berharap tetap dilibatkan dalam setiap kebijakan yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2024: Saatnya Taurus Fokus Melakukan Hal Positif!
Kortas Tipikor dibentuk dengan tujuan menata organisasi dan tata kerja Polri guna mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai Pasal 20A dalam Perpres tersebut, Kortastipidkor berfungsi sebagai pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi, berada di bawah kendali Kapolri.
Korps ini akan membantu Kapolri dalam upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan.
Selain itu, Kortas Tipikor juga bertugas untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua Polri, dengan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Korps.
Baca Juga: Langsung Umumkan Kabinet Usai Pelantikan, Prabowo Tak Main-main Jalankan Kewajiban
Struktur Kortas Tipikor mencakup hingga tiga direktorat yang berada di bawah kendali Kapolri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









