Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap Usai Curi Motor, Korban Didominasi Pengemudi Ojol

Dwana Muhfaqdilla | 21 Oktober 2024, 20:41 WIB
Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap Usai Curi Motor, Korban Didominasi Pengemudi Ojol

AKURAT.CO Sosok pria bernama Yuda Eka Pranata, diamankan jajaran Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, lantaran mencuri motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat AKP.

Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Girindra, mengatakan pelaku beraksi dengan mengajak korban bertemu di rumah kontrakan di Kawasan Bekasi. Selanjutnya, pelaku meminjam motor dengan dalih hendak membeli makan.

"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan kemudian motornya korban dibawa kabur," kata Girindra di Instagram @subditjatanraspoldametrojaya, sebagaimana dilihat pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Warga yang Ingin Jual Motor di Tangsel

Girindra menjelaskan, total pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di sejumlah wilayah. Korban yang juga berjumlah 8 tersebut pun didominasi oleh pengendara ojek online.

"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," ucap dia.

Dalam modusnya, polisi gadungan tersebut memakai atribut seragam polisi yang dibelinya di Pasar Senen dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan agar lebih mudah meyakinkan korban.

Untuk ke depannya, Girindra mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati atas modus pencurian tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegas dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.