Akurat
Pemprov Sumsel

Timbulkan Potensi Kerugian Daerah, KPK Kawal Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Yogyakarta

Oktaviani | 23 Oktober 2024, 10:33 WIB
Timbulkan Potensi Kerugian Daerah, KPK Kawal Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Yogyakarta
 
AKURAT.CO Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Provinsi DIY serta Pemkab Kulonprogo meninjau tiga lokasi tambang galian C ilegal.
 
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan tak berizin, yang diduga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.
 
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, mengatakan, pemda DIY harus mengoptimalkan rencana aksi dan mendorong satgas terpadu untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
 
Penertiban ini penting untuk menghindari kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
 
"Maka diperlukan ketegasan dari seluruh pihak, sesuai dengan kewenangannya, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mewujudkan good mining practices di DIY," kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (22/10/2024).
 
Dalam tinjauan lapangan, tim KPK dan dinas terkait mendapati aktivitas tambang ilegal di tiga lokasi berbeda.
 
 
Di lokasi pertama, Pulo, Lendah, Kulonprogo, ditemukan lahan seluas 1.000 meter persegi yang diuruk dengan bantuan satu ekskavator di pinggir Sungai Progo.
 
Aktivitas ini ilegal karena pelaku usaha belum memiliki IUP untuk MBLB.
 
Di lokasi kedua, Giling Tuksono, Kulonprogo, petugas mendapati satu ekskavator, satu alat penyedot air dan tiga truk yang sedang memuat pasir dan batu.
 
Lagi-lagi, aktivitas tambang ini dilakukan di lokasi yang tidak diizinkan.
 
Sementara di lokasi ketiga, Siyangan, Kabupaten Bantul, tiga ekskavator dan beberapa truk juga ditemukan beroperasi.
 
Meskipun pelaku usaha mengaku memiliki IUP, data dari Dinas PUPESDM DIY menunjukkan bahwa mereka hanya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang seharusnya tidak menggunakan alat berat.
 
Pengakuan pelaku usaha menunjukkan potensi pendapatan yang signifikan dari aktivitas ilegal ini.
 
Dalam sehari, satu truk mampu mengangkut 10 kali hasil tambang dengan pendapatan mencapai Rp10 juta.
 
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian PAD akibat praktik ilegal yang tidak menyumbang pajak.
 
 
"Bahwa memang ada potensi penerimaan daerah berupa pajak atas mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C yang tidak masuk ke kas daerah. Sementara Pemda sudah menganggarkan untuk perbaikan perawatan jalan, dengan truk-truk yang begitu beratnya. Itulah yang menyebabkan pemda (DIY) dirugikan dari alokasi anggaran belanja daerah," jelas Maruli.
 
Selain ketiga lokasi tersebut, Dinas PUPESDM DIY mencatat masih ada 27 tambang galian C ilegal lainnya di wilayah DIY, baik di darat maupun sungai.
 
Kegiatan tambang liar ini dinilai dapat menimbulkan kerugian lingkungan serta membuka celah korupsi.
 
KPK telah melakukan upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang fokus pada 8 area intervensi titik rawan korupsi, termasuk perizinan dan optimalisasi pajak daerah.
 
Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina, menyambut baik pendampingan KPK dalam penertiban tambang ilegal ini, meski diakui ada banyak hambatan dalam pelaksanaannya.
 
"Kami berharap tindak lanjut setelah ini akan memberi penegasan ke semua pihak. Pengajuan izin IUP MBLB dapat diurus tanpa harus mengeluarkan biaya. Di sisi lain, para pelaku usaha (tambang galian C) dapat membantu memberikan manfaat banyak bagi masyarakat," kata Anna.
 
KPK mendorong pemda DIY segera memberi imbauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal, serta memperbaiki tata kelola perizinan agar sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022 yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam pengelolaan pertambangan galian C.
 
"Ke depannya kita berharap ada pengelolaan yang baik, yang seharusnya bisa dapat menciptakan iklim pertambangan yang seimbang dan berkelanjutan, serta memberi kebermanfaatan bagi pemda dan masyarakat," kata Maruli.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK