AKURAT.CO Kejaksaan Agung turut menanggapi putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami belum menerima putusannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).
Ia mengatakan jika memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka Jaksa akan menerima putusan tersebut.
Meskipun putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.
Baca Juga: Retreat Kabinet Merah Putih, Prabowo Kenang Masa Pendidikan di Akmil Magelang
"Jika dalam perkara ini sudah ada putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan putusannya harus dilaksanakan," ujar Kapuspenkum.
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan hingga menimbulkan kematian, Ronald Tannur.
Dia dihukum lima tahun penjara.
Hukuman diberikan kepada Ronald Tannur dengan dikabulkannya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadapnya.
Putusan dibacakan pada Selasa (22/10/2024).
Tim pengadil terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Soesilo, dengan Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai Hakim Anggota. Ditambah Yustisiana selaku Panitera Pengganti.
Baca Juga: Wahab Talaohu: Kabinet Merah Putih Solusi Jenius Presiden Prabowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








