Larangan Pergi ke Luar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, pemberlakuan larangan tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin Noor lewat proses praperadilan.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," kata Tessa.
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 selama enam bulan ke depan.
Penyidik KPK pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor dalam dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalsel.
Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hakim Tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim.
Terkait putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," jelas Tessa.
KPK menyayangkan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan tersebut.
Kendati demikian, tetap menghormati putusan Hakim.
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal memenuhi dua alat bukti.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sahbirin Noor
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada 13 November 2024.
Setelah menjabat selama delapan tahun, Sahbirin Noor menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel.
Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam suratnya, Sahbirin Noor juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Provinsi Kalsel tetap berjalan dengan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








