Larangan Pergi ke Luar Negeri Sahbirin Noor Tetap Berlaku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, pemberlakuan larangan tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin Noor lewat proses praperadilan.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," kata Tessa.
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 selama enam bulan ke depan.
Penyidik KPK pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor dalam dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalsel.
Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hakim Tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim.
Terkait putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," jelas Tessa.
KPK menyayangkan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan tersebut.
Kendati demikian, tetap menghormati putusan Hakim.
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal memenuhi dua alat bukti.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sahbirin Noor
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada 13 November 2024.
Setelah menjabat selama delapan tahun, Sahbirin Noor menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel.
Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam suratnya, Sahbirin Noor juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Provinsi Kalsel tetap berjalan dengan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







